2.Pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan ditutup sementara
3.Rumah makan dan restoran tidak diperbolehkan pembeli untuk makan ditempat sehingga mengharuskan untuk take away
4.Tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan harus ditutup sementara
5.Fasilitas publik seperti tempat rekreasi, taman umum dan fasilitas publik lainnya harus ditutup sementara
6.Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 tamu undangan
7.Jika ingin berpergian jauh dengan menggunakan transportasi seperti bis, pesawat dan kereta api harus menunjukkan beberapa dokumen yang berisi sudah melaksanakan vaksin serta hasil tes yang menunjukkan negatif virus Covid-19.
Kedua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya mengatasi virus Covid-19 harus dibarengi oleh protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan merupakan sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang harus ditaati oleh masyarakat guna menghindari dari terpaparnya virus Covid-19. Protokol kesehatan diterapkan oleh masyarakat pada saat melakukan aktivitas diluar rumah seperti bekerja. Dengan adanya protokol kesehatan ini mengubah gaya hidup masyarakat yang sebelumnya tidak peduli akan kebersihan menjadi suatu keharusan untuk menjaga kebersihan diri agar tidak terpapar oleh virus ini. Beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh masyarakat seperti menjaga kebersihan tangan (mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer), jaga jarak dengan orang lain saat berinteraksi dengan minimal 1 meter, tidak mendatangi kerumunan, mengurangi kontak fisik dengan orang lain serta wajib menggunakan masker. Â
Saat ini penggunaan masker (Siregar, 2020) merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat. WHO menyarankan bagi masyarakat yang memiliki riwayat masalah pernafasan atau lansia harus menggunakan masker jika berpergian karena rentan akan terpapar virus Covid 19. Menggunakan masker saat pandemi dapat membantu seseorang terlindungi dari virus Covid-19 Â melalui saluran pernafasan. Selain itu penggunaan masker sudah menjadi hal wajib dilakukan oleh masyarakat. Pada era adaptasi kebiasaan baru masker sudah menjadi gaya hidup masyarakat saat ini. Selain untuk menghindari terkena virus Covid-19 secara efektif, pilihan masker yang beragam juga bisa dijadikan sebagai fashion yang dapat melengkapi penampilan seseorang. Hal ini dibuktikan semakin banyaknya jenis masker yang dijualkan dikalangan masyarakat seperti masker bedah, masker N95 dan masker kain.
Dalam penggunaan masker masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui cara pakai masker dengan benar. Untuk itu pemerintah harus mengedukasi masyarakat dalam penggunaan masker yang benar karena dikondisi yang riskan akan terkenanya virus ini masyarakat harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di daerah yang resiko terpapar virusnya tinggi tetapi bisa dilakukan juga pada daerah yang dengan resiko rendah akan terpapar virus ini harus menggunakan masker sebagai bentuk penjagaan kesehatan diri.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan masker seperti penggunaan masker tidak dianjurkan dalam waktu yang lama. Selama tidak ada kontak dengan orang lain atau dengan orang banyak masker boleh tidak digunakan sementara. Selain itu saat berolahraga penggunaan masker dinilai kurang efektif karena bisa menimbulkan resiko kesehatan, peredaran darah dan dapat mengurangi oksigen. Maka dianjurkan untuk berjaga jarak saat berolahraga agar mengurangi kontak fisik dengan orang lain.
Setelah mengetahui penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang sudah menjadi gaya hidup masyarakat saat ini. hal ini dapat dihubungkan dengan konsep budaya populer (populer culture) yang dikemukakan oleh Raymond William (Storey, 2018) sebagai tokoh studi budaya (cultural studies) mendefiniskan bahwa budaya dapat digunakan pada suatu proses perkembangan intelektual, spiritual, dan estetis.