Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dagang : Politik Hukum Penanaman Modal Asing dalam Undang-Undang

11 Desember 2024   22:25 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:25 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UAS HUKUM DAGANG

Nama                    : Nabilla Kusumaningayu Hariyanto

NIM                     : 222111238

KELAS                 : 5F HUKUM EKONOMI SYARIAH 

Dosen Pengampu : Nur Sholikin,S.H.,M.H.

Politik Hukum Penanaman Modal Asing dalam UU No. 25 Tahun 2007

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional. Undang-undang ini mengatur kebijakan investasi, baik untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA), dengan memberikan perlakuan yang sama. Namun, kebijakan ini memunculkan perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap pengusaha kecil. Selain itu, terdapat tantangan untuk menyesuaikan kebijakan investasi dengan prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Penanaman modal berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dengan menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mempercepat transfer teknologi. Akan tetapi, dalam konteks persaingan global, perlu kehati-hatian agar liberalisasi investasi tidak mengorbankan kepentingan nasional, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Politik Hukum Penanaman Modal

Politik hukum investasi difokuskan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui:

Perlakuan Sama: UU No. 25 Tahun 2007 mengatur bahwa semua penanam modal diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Ketentuan ini memberikan peluang yang sama bagi investor asing maupun domestik, namun juga membuka risiko ketimpangan dalam kompetisi. Meski demikian, perlakuan istimewa diberikan kepada negara-negara tertentu yang memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).

Pembatasan Bidang Usaha: Tidak semua bidang usaha terbuka bagi PMA. Beberapa sektor strategis seperti pertahanan, senjata, dan sumber daya alam tertentu, dinyatakan tertutup bagi penanaman modal asing. Selain itu, pemerintah juga menetapkan bidang usaha yang hanya dapat diakses dengan persyaratan khusus demi melindungi kepentingan nasional, termasuk perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing: PMA diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal. Penggunaan tenaga kerja asing dibatasi pada posisi-posisi tertentu yang membutuhkan keahlian spesifik. Selain itu, perusahaan penanaman modal asing harus menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal.

Fasilitas dan Insentif: UU ini memberikan berbagai fasilitas seperti pembebasan pajak, repatriasi modal, serta kemudahan perizinan. Fasilitas ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak investor asing, meskipun sering kali menimbulkan kecemasan akan berkurangnya perlindungan terhadap industri lokal.

Implikasi terhadap Pengusaha Kecil

Asas perlakuan sama (National Treatment) memberikan kesempatan yang sama bagi PMA dan PMDN untuk beroperasi di Indonesia. Namun, bagi pengusaha kecil lokal, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan besar. Perusahaan multinasional dengan modal dan teknologi yang lebih besar memiliki keunggulan kompetitif yang sulit disaingi oleh usaha kecil. Dalam praktiknya, banyak usaha kecil yang kesulitan bertahan akibat tekanan persaingan dari perusahaan besar.

Selain itu, kebijakan liberalisasi investasi berpotensi melemahkan perlindungan terhadap usaha kecil. Liberalisasi yang termuat dalam perjanjian perdagangan internasional, seperti WTO, seringkali mendukung kebebasan pasar yang tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan dalam menghadapi kompetisi global.

Dalam perspektif sosial ekonomi, kebijakan yang terlalu pro-liberalisasi dapat menciptakan kesenjangan yang signifikan antara perusahaan besar dan pengusaha kecil. Pengusaha kecil membutuhkan akses lebih besar ke sumber daya, seperti pembiayaan dan pelatihan, agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Kesimpulan

UU No. 25 Tahun 2007 mempromosikan liberalisasi investasi yang bertujuan menarik modal asing dan meningkatkan ekonomi nasional. Namun, prinsip liberalisasi yang diadopsi seringkali bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengedepankan demokrasi ekonomi. Kebijakan ini dianggap kurang melindungi pengusaha kecil, yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Diperlukan revisi regulasi untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan menarik investasi asing dan melindungi pengusaha kecil. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan investasi mencerminkan semangat keadilan sosial dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif. Dengan pendekatan yang lebih bijaksana, Indonesia dapat memanfaatkan investasi asing tanpa mengorbankan kepentingan nasional dan kesejahteraan pengusaha lokal.

Pemerintah juga perlu menguatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan investasi agar sesuai dengan tujuan awal pembentukan undang-undang. Sinergi antara regulasi nasional dan komitmen internasional harus terus dijaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata.

Referensi :

An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum            Perdagangan             Internasional dan Hukum Penanaman Modal, cetakan ke-1,            Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2011.

Mahmul Siregar, Kesepakatan Perdagangan Yang Terkait Dengan Persyaratan   Penanaman Modal, Medan, Univesitas Sumatra Utara, 2005.

Sayidin Abdullah, Politik Hukum Pemerintah Setelah Berlakunya Undang-Undang           Penanaman Modal 2007", Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia Vol.8 No.4, 2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun