Pemerintah juga perlu menguatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan investasi agar sesuai dengan tujuan awal pembentukan undang-undang. Sinergi antara regulasi nasional dan komitmen internasional harus terus dijaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata.
Referensi :
An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum       Perdagangan       Internasional dan Hukum Penanaman Modal, cetakan ke-1,       Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2011.
Mahmul Siregar, Kesepakatan Perdagangan Yang Terkait Dengan Persyaratan  Penanaman Modal, Medan, Univesitas Sumatra Utara, 2005.
Sayidin Abdullah, Politik Hukum Pemerintah Setelah Berlakunya Undang-Undang      Penanaman Modal 2007", Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia Vol.8 No.4, 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H