Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dagang : Politik Hukum Penanaman Modal Asing dalam Undang-Undang

11 Desember 2024   22:25 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:25 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah juga perlu menguatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan investasi agar sesuai dengan tujuan awal pembentukan undang-undang. Sinergi antara regulasi nasional dan komitmen internasional harus terus dijaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata.

Referensi :

An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum            Perdagangan             Internasional dan Hukum Penanaman Modal, cetakan ke-1,            Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2011.

Mahmul Siregar, Kesepakatan Perdagangan Yang Terkait Dengan Persyaratan   Penanaman Modal, Medan, Univesitas Sumatra Utara, 2005.

Sayidin Abdullah, Politik Hukum Pemerintah Setelah Berlakunya Undang-Undang           Penanaman Modal 2007", Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia Vol.8 No.4, 2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun