Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Maximilian Karl Emil Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

27 Oktober 2024   13:13 Diperbarui: 27 Oktober 2024   13:14 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tipe Otoritas: Ada tiga jenis otoritas menurut Weber---otoritas tradisional (berdasar kebiasaan), karismatik (berdasar kharisma pemimpin), dan rasional-legal (berdasar aturan formal).

  • Rasionalisasi: Proses masyarakat modern yang semakin berorientasi pada logika dan efisiensi, tetapi bisa membuat hidup menjadi "kaku" dan kehilangan nilai kemanusiaan.

  • Verstehen: Pendekatan untuk memahami tindakan sosial dari sudut pandang individu yang melakukannya, menggunakan metode interpretatif.

  • Kritik Terhadap Marx: Weber menolak pandangan Marx yang hanya melihat ekonomi sebagai penggerak perubahan, dan menekankan pentingnya agama, budaya, dan politik.

  • Kelas, Status, dan Kekuasaan: Weber memperluas konsep stratifikasi sosial dengan menambahkan status (kehormatan) dan kekuasaan politik, selain kelas ekonomi.

  • Agama dan Kekuasaan Sosial: Weber meneliti bagaimana agama mempengaruhi kekuasaan dan struktur sosial di berbagai masyarakat.

  • Ideal-Tipe: Model konseptual yang Weber gunakan untuk menganalisis fenomena sosial dengan menyederhanakan elemen-elemen kunci, bukan gambaran realitas, tetapi alat analisis.

  • Pokok pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart

    • Positivisme Hukum: Hart membela positivisme hukum, yang memisahkan hukum dari moralitas. Hukum dianggap sebagai aturan yang dibuat manusia dan sah jika sesuai dengan aturan yang diakui dalam sistem hukum, tanpa harus moral.

    • Perbedaan Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer, yang mengatur perilaku manusia, dan aturan sekunder, yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Aturan sekunder termasuk "aturan pengakuan" yang menentukan validitas hukum.

    • Aturan Pengakuan (Rule of Recognition): Ini adalah konsep penting yang mengacu pada kriteria atau aturan yang diakui oleh masyarakat atau otoritas hukum sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu hukum sah.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun