Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   18:20 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:26 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus

Sebuah bank syariah menawarkan produk pembiayaan perumahan dengan skema murabahah. Nasabah membeli rumah melalui bank, yang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan markup tertentu.

 Kaidah

Kaidah Murabahah Definisi: Murabahah adalah suatu bentuk kontrak jual beli di mana bank membeli barang (dalam hal ini, rumah) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan markup atau margin keuntungan. kaidah Dalam murabahah, harga jual harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak sebelum transaksi dilakukan. 

Kaidah Hukum Larangan Riba: Dalam murabahah, tidak ada unsur riba karena bank tidak meminjamkan uang dengan imbalan bunga, melainkan menjual barang dengan markup yang disepakati. Transaksi ini harus benar-benar berbasis pada jual beli barang. diinformasikan tentang harga beli bank serta markup yang dikenakan.

 Norma Hukum

Norma Hukum Prinsip Keadilan :  Setiap transaksi harus dilakukan dengan prinsip keadilan, di mana kedua belah pihak memperoleh keuntungan yang wajar dan tidak merugikan satu sama lain. Kaidah Hukum: Bank syariah tidak boleh melakukan praktik yang merugikan nasabah, dan markup yang dikenakan harus adil serta sesuai dengan kondisi pasar.

Transparansi dalam Transaksi Norma Hukum: Setiap transaksi dalam murabahah harus dilakukan dengan transparansi, di mana semua informasi mengenai harga beli bank dan markup yang dikenakan harus diungkapkan dengan jelas kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan.

Pemberitahuan dan Persetujuan Norma Hukum: Nasabah harus diinformasikan secara rinci mengenai semua aspek transaksi, termasuk harga pokok (harga beli bank) dan margin keuntungan (markup). Nasabah juga harus memberikan persetujuan terhadap ketentuan tersebut.

Larangan Penipuan dan Manipulasi Norma Hukum: Praktik penipuan, manipulasi harga, atau penggelapan informasi terkait transaksi dilarang dalam murabahah. Bank syariah harus beroperasi dengan etika yang tinggi.

Aturan Hukum

 Fatwa dan Pedoman Lembaga Syariah

Aturan Hukum: Bank syariah diharapkan untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh lembaga syariah seperti DSN MUI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan praktik murabahah.

Dasar Hukum: Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga ini memberikan panduan dan kerangka hukum yang harus dipatuhi dalam setiap transaksi murabahah.

 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pasal 1: Menyatakan bahwa perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan prinsip syariah Islam.

Pasal 6: Menyebutkan bahwa produk dan jasa perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah, termasuk dalam hal kejelasan harga, sehingga transaksi murabahah yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan ini.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

Kedua aliran hukum ini memberikan perspektif yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam memahami pentingnya transparansi harga dalam murabahah:

Positivisme Hukum menekankan kepatuhan terhadap norma hukum yang ada, di mana bank syariah diwajibkan untuk memberikan informasi harga yang jelas dan transparan.

Sociological Jurisprudence fokus pada keadilan sosial dan hubungan antara bank dan nasabah, menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung transparansi untuk mencegah ketidakadilan.

Kedua perspektif ini, jika diterapkan secara bersamaan, dapat menciptakan sistem perbankan syariah yang lebih adil dan transparan, di mana kepatuhan terhadap hukum berjalan seiring dengan keadilan sosial.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun