Mohon tunggu...
nabilla kusumaningayuh
nabilla kusumaningayuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   18:20 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:26 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Fatwa dan Pedoman Lembaga Syariah

Aturan Hukum: Bank syariah diharapkan untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh lembaga syariah seperti DSN MUI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan praktik murabahah.

Dasar Hukum: Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga ini memberikan panduan dan kerangka hukum yang harus dipatuhi dalam setiap transaksi murabahah.

 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pasal 1: Menyatakan bahwa perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan prinsip syariah Islam.

Pasal 6: Menyebutkan bahwa produk dan jasa perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah, termasuk dalam hal kejelasan harga, sehingga transaksi murabahah yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan ini.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

Kedua aliran hukum ini memberikan perspektif yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam memahami pentingnya transparansi harga dalam murabahah:

Positivisme Hukum menekankan kepatuhan terhadap norma hukum yang ada, di mana bank syariah diwajibkan untuk memberikan informasi harga yang jelas dan transparan.

Sociological Jurisprudence fokus pada keadilan sosial dan hubungan antara bank dan nasabah, menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung transparansi untuk mencegah ketidakadilan.

Kedua perspektif ini, jika diterapkan secara bersamaan, dapat menciptakan sistem perbankan syariah yang lebih adil dan transparan, di mana kepatuhan terhadap hukum berjalan seiring dengan keadilan sosial.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun