Korupsi masih menjadi masalah besar dalam sistem hukum di Indonesia. Banyak kasus menunjukkan bahwa penegak hukum terkadang terlibat dalam praktik-praktik korupsi, yang mengakibatkan ketidakadilan. Misalnya, dalam kasus-kasus tertentu, terdakwa yang memiliki uang dapat membeli kebebasan mereka, sementara mereka yang tidak mampu terpaksa menjalani hukuman yang tidak proporsional.
3. Keterbatasan Sumber Daya
Sumber daya yang terbatas di lembaga penegak hukum juga menjadi kendala. Banyak pengacara dan petugas hukum yang terbatas jumlahnya dan kurang mendapatkan pelatihan yang memadai. Ini menghambat kemampuan mereka untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.
4. Penegakan Hukum yang Tidak Konsisten
Penegakan hukum yang tidak konsisten juga menjadi masalah. Dalam banyak kasus, hukum tampak diterapkan secara selektif. Misalnya, pelanggar hukum yang memiliki koneksi kuat sering kali tidak dihukum setimpal, sementara mereka yang kurang beruntung justru dihukum dengan berat. Ini menciptakan persepsi bahwa hukum tidak adil dan hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan.
1. Â Akses ke Keadilan yang Terbatas
Masyarakat, terutama mereka yang berada di kalangan ekonomi lemah, sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan hukum. Biaya pengacara yang tinggi dan proses hukum yang rumit membuat mereka enggan untuk mencari keadilan. Akibatnya, banyak orang yang lebih memilih untuk menyerah daripada berjuang melalui sistem hukum yang berliku-liku.
2. Korupsi
Korupsi masih menjadi masalah besar dalam sistem hukum di Indonesia. Banyak kasus  menunjukkan bahwa penegak hukum terkadang terlibat dalam praktik-praktik korupsi, yang mengakibatkan ketidakadilan. Misalnya, dalam kasus-kasus tertentu, terdakwa yang memiliki uang dapat membeli kebebasan mereka, sementara mereka yang tidak mampu terpaksa menjalani hukuman yang tidak proporsional.
3. Keterbatasan Sumber DayaÂ
Sumber daya yang terbatas di lembaga penegak hukum juga menjadi kendala. Banyak pengacara dan petugas hukum yang terbatas jumlahnya dan kurang mendapatkan pelatihan yang memadai. Ini menghambat kemampuan mereka untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.