Mohon tunggu...
Nabilla JunitaAnggreni
Nabilla JunitaAnggreni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Adat Dayak Ma'anyan Berkaitan Erat dengan Hukum Nasional

13 Maret 2023   23:00 Diperbarui: 13 Maret 2023   23:00 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara harafiah, turus tajak dalam Bahasa Dayak ma'anyan berarti tiang, tonggak ataupun pilar. Bila diperluas, artinya soko guru/tiang utama. Sedangkan inti dari turus tajak tersebut adalah pemberian nasihat-nasihat, petuah-petuah ataupun penyampaian pengalaman-pengalaman yang berharga dalam kehidupan perkawinan serta berumah tangga.

Dapat dikatakan bahwa system perkawinan adat pada masyarakat suku Dayak ma'anyan tentu berkaitan erat dengan hukum nasional diIndonesia yang mengatur tentang perkawinan karena hal tersebut sama-sama membentuk ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang Wanita sebagai sumber suami istri dengan tujuan membentuk keluarga serta rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal tersebut dapat dilihat pada pandangan suku Dayak ma'anyan dalam memandang pengertian perkawinan itu sendiri yaitu perkawinan bukanlah urusan sepasang manusia pria dan wanita saja. Akan tetapi, perkawinan melibatkan juga keluarga dan masyarakat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam perkawinan adat Dayak ma'anyan dilaksanakan guna untuk menyatukan antara sepasang pria dan Wanita dan hal tersebut tentunya dilaksanakan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan nya sesuai dengan undang-undang no.1 tahun 1974 pasal 2, hal tersebut berkaitan erat dengan perkawinan adat Dayak ma'anyan dikarenakan dalam proses pernikahan masyarakat adat Dayak ma'anyan mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Resort Gereja Kalimantan Evangelis. 

Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan hukum adat perkawinan Dayak ma'anyan dijemaat GKE selalu dilaksanakan dalam setiap perkawinan menurut Kristen prostestan.

Dalam perkawinan adat Dayak ma'anyan, terdapat juga suatu perjanjian antara mempelai Pria dengan mempelai Wanita yaitu disebut sebagai Turus Tanjak, Turus tajak sebagai bagian dari rangkaian kegiatan acara perkawinan dan dapat dikatakan turus tajak sebagai acara kumpul kerabat kedua belah pihak dari mempelai, para undangan memberikan bantuan berupa uang secara sukarela. 

Turus tajak sebagai bagian dari rangkaian kegiatan acara perkawinan dan dapat dikatakan turus tajak sebagai acara kumpul kerabat kedua belah pihak dari mempelai, para undangan memberikan bantuan berupa uang secara sukarela. Turus Tanjak dalam bahasa Dayak Ma'anyan berarti tiang, tonggak atau pilar. Aktivitas menyerahkan uang dalam upacara turus tajak dilakukan oleh usbah dari pihak mempelai laki-laki dan disaksikan oleh penghulu adat, mantir, usbah mempelai perempuan, dan orang tua kedua mempelai.

Pejanjian tersebut tentunya berkaitan dengan peraturan yang berlaku diIndonesia tepatnya pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1313 yang menyatakan bahwa : suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun