Mohon tunggu...
Nabilla JunitaAnggreni
Nabilla JunitaAnggreni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Adat Dayak Ma'anyan Berkaitan Erat dengan Hukum Nasional

13 Maret 2023   23:00 Diperbarui: 13 Maret 2023   23:00 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan hal yang kodrati baik dari aspek kebutuhan biologis maupun sosial. Dilihat dari kebutuhan biologis, perkawinan mengarah kepada upaya untuk meneruskan keturunan; sedangkan dari struktur sosial mengarah kepada kelembagaan tradisi atau adat yang ada di masyarakat. Perkawinan di kalangan suku dan adat istiadat. 

Budaya prosesi perkawinan dipertahankan sebagai norma kebersamaan oleh masing-masing suku. Setiap pelaksanaan perkawinan adat, yang dilakukan yang dapat dilihat sebagai ujud Pendidikan masyarakat. Adat merupakan bagian dari kebudayaan yang menentukan nilai-nilai mengenai manusia.  Tradisi perkawinan di suku Dayak Ma'anyan. 

Acara perkawinan adat tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya karena adat melekat dan menyatu dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Tradisi perkawinan adat Dayak Ma'anyan sudah ada sebelum kekristenan masuk ke area tempat tinggal mereka.

Orang tua mengajarakan kepada anak-anaknya hal-hal yang baik misalnya, bagaimana bersikap sopan santun terhadap orang lain, menghormati sesama, dan berbagi dengan mereka yang berkekurangan.  

Dengan demikian pula masyarakat mendidik seseorang untuk bersikap tertentu, untuk melakukan tata krama tertentu, serta beralam pikir sesuai dengan masyarakatnya.

Termasuk di dalam Pendidikan keluarga dan masyarakat adalah adanya usaha sadar dan terencana agar warganya menjadi pribadi yang dapat mengendalikan diri berkepribadian, dan ahklak mulia. 

Hal ini sejalan dengan undang-undang system Pendidikan nasional No. 20 tahun 2003 (1) mendefinisikan Pendidikan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajrana agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekukatan spiritual keagaman, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya dan masyarakat.

Dalam masyarakat tradisional, Pendidikan kepada warganya melalui warisan budaya dengan pelaksanaan tradisi lisan dan tulisan. Terkait dengan pelaksanaan perkawinan, maka tahap-tahapan, proses, dan upacara perkawinan merupakan bantuan sosial agar individu dapat bertumbuh dalam menghayati kebebasannya dalam kehidupan bersama orang lain dan dengan lingkungan sosial.

Bagi suku Dayak ma'anyan, Kalimantan tengah, perkawinan bukanlah urusan sepasang manusia pria dan wanita saja. Akan tetapi, perkawinan melibatkan juga keluarga dan masyarakat. Selain berdimensi personal perkawinan pun berdimensi sosial yakni sebagai perekat sosial terutama didalam menjaga keseimbangan dan keberlangsungan masyarakat. 

Perkawinan adat dalam suku Dayak ma'anyan Kalimantan tengah melambangkan kesatuan mistis dan sosial sekaligus sarana Pendidikan masyarakat adat terjadi keseimbangan. Ikut terlibat didalam perkawinan tersebut sanak saudara, handai tolan, tetangga, seluruh warga, bahkan disaksikan banyak orang melalui upacara.

Upacara itu sendiri selain berdimensi sakral, juga edukasional, sebab lewat upacara tersebut hendak dipertunjukkan kepada masyarakat bahwa inilah sepasang suami istri, dengan segala konsekuensi dari perkawinan itu. Bagian Pendidikan paling nyata dalam perkawinan Dayak ma'anyan adalah turus tajak yakni bagian dari rangkaian kegiatan acara perkawinan menurut suku Dayak ma'anyan. 

Secara harafiah, turus tajak dalam Bahasa Dayak ma'anyan berarti tiang, tonggak ataupun pilar. Bila diperluas, artinya soko guru/tiang utama. Sedangkan inti dari turus tajak tersebut adalah pemberian nasihat-nasihat, petuah-petuah ataupun penyampaian pengalaman-pengalaman yang berharga dalam kehidupan perkawinan serta berumah tangga.

Dapat dikatakan bahwa system perkawinan adat pada masyarakat suku Dayak ma'anyan tentu berkaitan erat dengan hukum nasional diIndonesia yang mengatur tentang perkawinan karena hal tersebut sama-sama membentuk ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang Wanita sebagai sumber suami istri dengan tujuan membentuk keluarga serta rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal tersebut dapat dilihat pada pandangan suku Dayak ma'anyan dalam memandang pengertian perkawinan itu sendiri yaitu perkawinan bukanlah urusan sepasang manusia pria dan wanita saja. Akan tetapi, perkawinan melibatkan juga keluarga dan masyarakat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam perkawinan adat Dayak ma'anyan dilaksanakan guna untuk menyatukan antara sepasang pria dan Wanita dan hal tersebut tentunya dilaksanakan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan nya sesuai dengan undang-undang no.1 tahun 1974 pasal 2, hal tersebut berkaitan erat dengan perkawinan adat Dayak ma'anyan dikarenakan dalam proses pernikahan masyarakat adat Dayak ma'anyan mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Resort Gereja Kalimantan Evangelis. 

Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan hukum adat perkawinan Dayak ma'anyan dijemaat GKE selalu dilaksanakan dalam setiap perkawinan menurut Kristen prostestan.

Dalam perkawinan adat Dayak ma'anyan, terdapat juga suatu perjanjian antara mempelai Pria dengan mempelai Wanita yaitu disebut sebagai Turus Tanjak, Turus tajak sebagai bagian dari rangkaian kegiatan acara perkawinan dan dapat dikatakan turus tajak sebagai acara kumpul kerabat kedua belah pihak dari mempelai, para undangan memberikan bantuan berupa uang secara sukarela. 

Turus tajak sebagai bagian dari rangkaian kegiatan acara perkawinan dan dapat dikatakan turus tajak sebagai acara kumpul kerabat kedua belah pihak dari mempelai, para undangan memberikan bantuan berupa uang secara sukarela. Turus Tanjak dalam bahasa Dayak Ma'anyan berarti tiang, tonggak atau pilar. Aktivitas menyerahkan uang dalam upacara turus tajak dilakukan oleh usbah dari pihak mempelai laki-laki dan disaksikan oleh penghulu adat, mantir, usbah mempelai perempuan, dan orang tua kedua mempelai.

Pejanjian tersebut tentunya berkaitan dengan peraturan yang berlaku diIndonesia tepatnya pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1313 yang menyatakan bahwa : suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun