5. Kementerian kesehatan menyepakati kerja sama dengan Ditjen DUKCAPIL, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, dan BPJS kesehatan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan pelayanan Covid-19.
6. Regulasi mengenai Covid-19 diatur dalam Keppres No. 12 Tahun 2020.
B. Pemaparan dari BPOM, antara lain sebagai berikut :
1. Pengawasan obat dan vaksin dilakukan secara Pre-Market dan Post-Market. Sedangkan perizinan mengenai obat dan vaksin disetujui melalui Emergency Use Authorization (EUA).
2. Penanggulangan Covid-19 dalam Bidang Obat sesuai dengan Keppres No.9 Tahun 2020.
3. Pengawalan vaksin di peredaran oleh BPOM bertugas mengawal aspek mutu vaksin jalur distribusi dimana sarana harus menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
4. Deputi Bidang Penindakan berperan dalam upaya penegakan hukum terkait kegiatan ilegal di bidang Obat dan Makanan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM, disebutkan bahwa fungsi dari Deputi Bidang Penindakan terkait dengan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan tindak pidana Obat dan Makanan yang dalam pelaksanaan tugasnya diberikan kewenangan intelijen dan penyidikan.
C. Pemaparan dari Kementerian Keuangan, antara lain sebagai berikut :
1. Program Penunjang Vaksinasi, yaitu pembebasan Bea dan Kepabeanan untuk Pengadaan Vaksin serta Pembebasan Pajak untuk Pengadaan Vaksin.
2. Data Anggaran dari jumlah alokasi TKDD, earmarked DAU/DBH, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa, dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk penanganan Covid-19 baru terserap 37,77%. Pada 24 Agustus 2021, earmarked DAU/DBH untuk penanganan Covid-19 secara nasional sebesar Rp10,95 triliun (27,97% dari anggaran).
3. Dalam rangka percepatan pembayaran Insentif nakes Daerah, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan mendorong pemda melalui beberapa peraturan maupun surat himbauan