Mohon tunggu...
Nabil Izza Pradana
Nabil Izza Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - FKM UNDIP 2019; Mahasiswa Magang Kampus Merdeka Sekretariat Jenderal DPR RI 2021

Konsistenlah pada bidang yang sedang kau tekuni

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Simulasi Rapat Kerja Komisi IX DPR RI

4 Februari 2022   17:53 Diperbarui: 4 Februari 2022   17:54 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Simulasi Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, BPOM RI dan Kementerian Keuangan RI Mengenai Evaluasi Penanganan COVID-19 di Indonesia

Simulasi sidang yang akan dilakukan nantinya termasuk ke dalam bagian penilaian akhir magang. Simulasi sidang bertemakan mengenai penanganan dan pemulihan Covid-19 yang melibatkan DPR RI dan Pemerintah. 

Kelompok I Gusti Gde Subamia sendiri mendapatkan peran sebagai fraksi DPR RI yang terdiri dari Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, dan Fraksi Golkar. Adapun konsep simulasi sidang secara lebih rinci dapat dilihat sebagai berikut:

Sifat Rapat     : Rapat Terbuka

Hari/tanggal : Rabu, 15 Desember 2021

Pukul                : 10.00 WIB s/d 13.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Komisi X

1. Peran

a. Arudji Kartawinata sebagai Pimpinan sidang, Pimpinan Komisi IX DPR RI, Dukungan Persidangan, Biro Umum, dan Tenaga Ahli

b. I Gusti Gde Subamia sebagai Fraksi

c. Marzuki Alie sebagai Fraksi

d. Agung Laksono sebagai Kemenkeu

e. Bambang Soesatyo sebagai Kemenkes

f. Ade Komarudin sebagai BPOM

2. Acuan Peraturan DPR RI Nomor 1 tentang Tata Tertib DPR RI

3. Konsep Persidangan

Kegiatan dilaksanakan secara offline di Komisi X DPR RI, rapat dimulai. Awal mula rapat berlangsung dengan khikmat, kegiatan berlangsung seru dan sedikit ada beberapa momen menyenangkan dan lucu didalam rapat tersebut. Kami tidak menganggap hal tersebut sebuah tugas atau beban tetapi saya sendiri merasa bahwa hari tersebut sangat menyenangkan dan tidak terasa sudah dipenghujung acara dengan tidak langsung.

A. Pemaparan dari Kementerian Kesehatan, antara lain sebagai berikut :

1. Berdasarkan kondisi terkini kasus covid-19 di Indonesia, peta zona risiko kenaikan kasus covid-19 mayoritas sudah berada di risiko rendah bahkan di beberapa daerah memiliki risiko kenaikan kasus tidak terdampak.

2. Apabila melihat tren perkembangan kasus Covid-19, jumlah RS rujukan Covid-19 sudah dapat menampung keseluruhan pasien. Pembangunan RS darurat akan terus dilakukan dengan tetap memantau tren kasus Covid-19.

3. Perkembangan vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara umum sudah berjalan dengan baik on track terkait masalah Sinovac sudah mulai clear di berbagai negara, saat ini harus fokus mencapai target vaksinasi terlebih dahulu agar tercapai herd immunity, baru fokus ke booster.

4. Dalam kaitannya mengenai protokol kesehatan, upaya yang dilakukan kementerian kesehatan antara lain : penegasan mengenai pelanggaran protokol kesehatan, pentingnya edukasi mengenai protokol kesehatan, menghimbau masyarakat agar memilih tempat rekreasi alternatif yang tidak berpotensi menciptakan kerumunan.

5. Kementerian kesehatan menyepakati kerja sama dengan Ditjen DUKCAPIL, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, dan BPJS kesehatan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan pelayanan Covid-19.

6. Regulasi mengenai Covid-19 diatur dalam Keppres No. 12 Tahun 2020.

B. Pemaparan dari BPOM, antara lain sebagai berikut :

1. Pengawasan obat dan vaksin dilakukan secara Pre-Market dan Post-Market. Sedangkan perizinan mengenai obat dan vaksin disetujui melalui Emergency Use Authorization (EUA).

2. Penanggulangan Covid-19 dalam Bidang Obat sesuai dengan Keppres No.9 Tahun 2020.

3. Pengawalan vaksin di peredaran oleh BPOM bertugas mengawal aspek mutu vaksin jalur distribusi dimana sarana harus menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

4. Deputi Bidang Penindakan berperan dalam upaya penegakan hukum terkait kegiatan ilegal di bidang Obat dan Makanan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM, disebutkan bahwa fungsi dari Deputi Bidang Penindakan terkait dengan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan tindak pidana Obat dan Makanan yang dalam pelaksanaan tugasnya diberikan kewenangan intelijen dan penyidikan.

C. Pemaparan dari Kementerian Keuangan, antara lain sebagai berikut :

1. Program Penunjang Vaksinasi, yaitu pembebasan Bea dan Kepabeanan untuk Pengadaan Vaksin serta Pembebasan Pajak untuk Pengadaan Vaksin.

2. Data Anggaran dari jumlah alokasi TKDD, earmarked DAU/DBH, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa, dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk penanganan Covid-19 baru terserap 37,77%. Pada 24 Agustus 2021, earmarked DAU/DBH untuk penanganan Covid-19 secara nasional sebesar Rp10,95 triliun (27,97% dari anggaran).

3. Dalam rangka percepatan pembayaran Insentif nakes Daerah, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan mendorong pemda melalui beberapa peraturan maupun surat himbauan

Rapat ditutup pukul 13.10 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun