Mohon tunggu...
Nabila Yumna Salsabila
Nabila Yumna Salsabila Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

P.IPS UNJ 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengatasi Pemukiman Kumuh di Wilayah Perkotaan Indonesia

21 Desember 2020   10:33 Diperbarui: 21 Desember 2020   10:50 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Membanjirnya penduduk pedesaan mengadu nasib ke daerah perkotaan telah berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan kota, baik itu menyangkut transportasi, perumahan, kesehatan lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana umum, sektor tenaga kerja, perekonomian kota, tata ruang, dsb. Dengan perbedaan karakteristik model urbanisasi di negara industri dan negara berkembang maka permasalahan yang muncul memiliki ciri-ciri yang berbeda. Hal ini tentu memerlukan pendekatan yang berbeda pula, baik dalam memandang dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat dampak urbanisasi ini.

Bagi sebagian besar orang terutama para pengambil kebijakan, rumah kumuh dipandang sebagai suatu masalah terutama dilihat dari sisi penampilan fisiknya. Rumah kumuh selalu menjadi kambing hitam bagi kumalnya wajah kota dan menyiratkan terlalu vulgar tentang kegagalan pembangunan, sesuatu yang haram bagi kebanyakan pemimpin. 

Lingkungan yang kotor, becek, sanitasi yang buruk, bangunan yang semrawut, penampilan yang jorok, sumur yang tercemar, kepadatan bangunan dan hunian yang tinggi, penggunaan bahan bangunan bekas dan murahan, dan sebagainya, merupakan gambaran umum yang dikaitkan dengan eksistensi rumah kumuh. Disamping itu, dalam rumah kumuh mungkin juga melekat streotipe kriminalitas tinggi dan penyumbang kekacauan kota dan komunitasnya.

Kawasan pemukiman kumuh di Indonesia mencapai sekitar 38.431 Hektare (Ha), dengan Rumah Tangga Kumuh Perkotaan sejumlah 9,6 juta rumah tangga atau 12,1% (Susenas, 2013). Mewujudkan kota besar tanpa permukiman kumuh menjadi target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yaitu menyediakan infrastruktur yang layak di bidang permukiman. Penanganan kawasan kumuh merupakan bagian integral dari tujuan universal access 100-0-100, yaitu terpenuhinya penyediaan air minum layak menjadi 100%, pemenuhan kebutuhan hunian permukiman melalui pengentasan pemukiman tidak layak menjadi 0% dan sanitasi layak menjadi 100 % pada tahun 2019 nanti.

Upaya dalam mewujudkan pemukiman yang bebas kumuh pada dasarnya dilakukan dengan empat komponen intervensi, yaitu:

pertama, pembangunan fisik dan lingkunan seperti merelokasi daerah kumuh menjadi rusunawa, peningkatan akses sanitasi dan air bersih.

Kedua, capacity building masyarakat dalam pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana pemukiman, sanitasi dan air bersih.

Ketiga, pembangunan ekonomi dalam konteks meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyakarat yang tinggal di kawasan kumuh agar dapat bangkit dari kemiskinan.

Keempat, pembangunan sosial budaya masyarakat yang diarahkan agar masyarakat memiliki akses pendidikan dan kesehatan yang terjamin, serta perubahan perilaku masyarakat untuk sadar dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam lingkungannya.

Perwujudan pengentasan permukiman kumuh jangan hanya difokuskan untuk membenahi persoalan sarana dan prasarana semata, tetapi juga harus memperhatikan persoalan pembangunan manusia dan sosial (masyarakat) dengan cara meningkatkan pendapatan ekonominya, meningkatkan kesejahteraannya, memperbaiki daya belinya.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengamanahkan bahwa penyelenggaraan permukiman layak dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau setiap orang, untuk menjamin hak menempati lingkungan layak, sehat, aman, serasi dan teratur. Selain itu, pada UU tersebut juga menjelaskan jika terdapat dua bentuk penanganan permukiman kumuh yang dapat dilakukan, yaitu pencegahan dan peningkatan kualitas.

Tindakan pencegahan ditujukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Tindakan pencegahan dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian yang dapat dilakukan berdasarkan kesesuaian terhadap perizinan—seperti izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan; juga standar teknis, dan kelaikan fungsi.

Penanganan perumahan dan permukiman kumuh tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat setempat guna menciptakan penyediaan solusi yang tepat sasaran dan partisipatif, partisipatif disini diartikan sebagai peranserta masyarakat, pemerintah daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembangunan.

Peran serta masyarakat sangat penting untuk dilibatkan dalam proses pembangunan untuk pengentasan kawasan kumuh, mulai dari proses perencanaan, pembentukan keputusan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi. Hal ini diarahkan agar masyarakat memiliki sense of belonging dan akan berpartisipasi secara sukarela apabila mereka dilibatkan sejak awal dalam proses pembangunan dan terlebih ketika mereka dapat merasakan manfaat dari infrastruktur penanganan kawasan kumuh yang dibangun bersama-sama.

Penanganan permasalahan permukiman kumuh di suatu wilayah seharusnya dipandang secara holistik dan tidak parsial. Kegiatan penanganan dan pencegahan permukiman kumuh semestinya didukung oleh seluruh komponen dan anggota masyarakat yang menjadi penyangga kehidupan di kawasan tersebut. Sementara itu, setiap komponen dan masyarakat juga berkembang seiring dengan kegiatan yang dilaksanakan. Menumbuhkan motivasi masyarakat miskin untuk berpartisipasi bisa dilakukan melalui kebijakan yang dapat mendorong masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam penataan dan pembangunan kota.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan pemukiman kumuh tidak jauh berbeda dengan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, hanya saja hal ini tidak dapat dengan mudah. Membutuhkan proses yang cukup panjang dan formulasi yang tepat dalam mendorong masyarakat untuk sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Salah satu solusi pencapaian target ini adalah dengan melalui program pemberdayaam masyarakat yang sekarang memang sedang digalakkan.

Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman melalui pendampingan. Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok swadaya masyarakat. Pendampingan kepada masyarakat dapat berupa, penyuluhan yang bertujuan memberikan informasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Penyuluhan dapat berupa sosialisasi dan diseminasi.

Selain itu, pembimbingan bertujuan memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai cara mengerjakan kegiatan pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Pembimbingan dapat ditujukan kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, dan kelompok dunia usaha, akan menjadikan hasil yang maksimal jika terintegrasinya usaha penanganan persoalan kumuh antara pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Refensi :

Soecan Ngakan. 2004. Permukiman Kumuh, Masalah Atau Solusi?. Jurnal Permukiman Natah  Vol. 2  NO. 2. Hlm. 93-94

Alfadli Rizqi. 2015. Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Berbasis Partisipasi Masyarakat. http://kotaku.pu.go.id:8081/wartaarsipdetil.asp?mid=7844&catid=2& (Diakses Pada: Minggu, 20 Desember 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun