Mohon tunggu...
Nabilatul Mahmudah
Nabilatul Mahmudah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mengaji menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

''Menggali Akar Pancasila : Sejarah dan Makna di Balik Lima Sila"

2 November 2024   16:45 Diperbarui: 2 November 2024   16:54 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8.AA Maramis

9.Achmad Soebardjo.

Rencana tersebut disetujui pada 22 Juni 1945 dan diberi nama Piagam Jakarta. Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya meliputi:

1.Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) -- 22 Juni 1945

2.Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 -- 18 Agustus 1945

3.Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat -- 27 Desember 1949

4.Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-Undang Dasar Negara Sementara -- 15 Agustus 1950

5.Rumusan Kelima: Rumusan pertama menginspirasi rumusan kedua dan merupakan bagian dari Konstitusi (merujuk pada Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Setelah melalui berbagai proses persidangan, Pancasila akhirnya disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Pada sidang ini, disepakati bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 yang menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional mulai tahun 2017.

Jadi terbentuknya Burung Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia yang dirancang oleh Sultan Hamid II. Burung Garuda berwarna emas ini mengenakan perisai yang memuat simbol-simbol Pancasila. Garuda juga mencengkeram pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika," yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu." Berikut adalah lima makna dari lambang Pancasila:

1.Bintang Tunggal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun