Mohon tunggu...
Nabilatum Masruroh
Nabilatum Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiwa Jurusan Sosiologi Universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelecehan dan Kekerasan Seksual Meningkat, tetapi Tidak Ada Jaminan Hukum yang Kuat

26 November 2021   21:42 Diperbarui: 27 November 2021   00:04 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini menunjukkan harus adanya ketegasan dari aturan hukum baik itu dalam suatu instansinya atau bahkan negara untuk bisa menjadi kontrol sosial dalam mencegah terjadinya penyimpangan seksual kembali. Terkadang para korban memang kesulitan dalam menuntut keadilan karena kurang jelas dan tegasnya aturan yang ada mengenai tindak penyimpangan ini. Hal ini menjadikan tempat atau individu berpendidikan yang dimana bisa dikatakan aman malah sekarang memberi keraguan pada tempat dan keilmuannya. Maraknya kasus ini juga menandakan masih lemahnya sistem kontrol sosial pada masyarakat sehingga memang sangat dibutuhkan pengevaluasian dan juga solusi cepat untuk bisa menangani kasus-kasus yang tidak bisa disepelekan seperti ini.

PENUTUP

Pelecehan Seksual ialah perilaku pendekatan yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan termasuk perilaku baik itu secara verbal atau bahkan fisik yang dimana hal ini merujuk pada seks. Kemudian untuk kekerasan seksual sendiri yaitu bentuk perilaku atau aktivitas seksual yang dimana disini dilakukan tanpa ada persetujuan dari orang yang menjadi korban seperti contohnya pemerkosaan, pelecehan, pemaksaan dan lain sebagainya. Dan kedua hal ini termasuk kedalam tindakan penyimpangan seksual. Jika diperhatikan nyatanya kasus-kasus seperti ini masih banyak sekali terjadi, dan tidak mengenal apapun pada saat ini dari orang dewasa sampai anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tranpuan, baik kaya ataupun miskin bahkan sekarang tempat tempat yang notabene mempunyai ilmu pengetahuan dibidang apapun atau bahkan moral menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun lagi. Karena kasus malah banyak terjadi di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi.

Dari sini memang perlu adanya evaluasi dari peraturan baik itu dalam kehidupan bermasyarakatnya sendiri atau bahkan negara. Dimana peraturan harus ditegakkan dan perjelas kembali. Kekosongan dan lemahnya penegak hukum harus ditinjau dan dievaluasi kembali dengan mencari solusi dalam membantu menjaga kasus ini bisa berkurang atau bahkan tidak ada kembali. Selain itu ilmu sosiologi juga sangat berpengaruh dalam mencari akar dari permasalahan yang ada yang berkolaborasi dengan bagaimana hukum yang ada sebagai suatu kontrol sosial. Sosiologi hukum sebagai ilmu yang  berhubungan langsung dengan masyarakat  merupakan jembatan untuk menjelaskan pada  ilmu hukum bahwa persoalan hukum  bukanlah persoalan yang berhenti dengan  diaturnya suatu obyek, tetapi dapat dijelaskan  dari pra proses, proses, sampai hasil dari  proses dan evaluasi.3 Kajian tentang perilaku  menyimpang dipelajari oleh sosiologi karena  berkaitan dengan pelanggaran terhadap  norma-norma sosial dan nilai-nilai kultural  yang telah ditegakkan oleh masyarakat. Selain itu, melalui teori dan hasil-hasil penelitian  yang dikembangkannya, sosiologi membantu  masyarakat untuk dapat menggali akar-akar  penyebab terjadinya tindakan menyimpang,  sehingga dipelajari pula kajian tentang  lembaga kontrol sosial dan efektivitasnya dalam mencegah terjadinya tindakan tersebut. Persoalan dalam  masyarakat itu akan diamati, dicatat dan  dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai  pengamat dan teoritisi, sebagai acuan para  penegak hukum untuk mengevaluasi  efektivitas berlakunya hukum di masyarakat.  Partisipasi aktif dari masyarakat maupun para  penegak hukum dalam menanggulangi  penyimpangan seksual ini sangat diperlukan,  mengingat penyimpangan seksual dalam  bentuk apapun tidak hanya melanggar hak  asasi manusia, namun sudah menjadi  permasalahan serius berkaitan dengan  masalah sosial, hukum dan agama, yang cepat  atau lambat akan menghantarkan negara,  khususnya generasi muda pada gerbang  kehancuran. Diperlukannya juga sistem hukum yang kuat serta aturan yang jelas dan juga tegas seperti hukum pidana  yang dimana secara umum ditanggapi sebagai semua  peraturan yang dibuat oleh yang berwenang  dengan tujuan mengatur tata kehidupan  bermasyarakat yang berupa larangan dan  bersifat memaksa, di mana penjatuhan pidana  diberikan kepada seseorang yang  melanggarnya. Menurutnya bahwa hukum  pidana memuat aturan-aturan hukum yang  mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan  yang memenuhi syarat tertentu akibat yang  berupa pidana. Hukuman dibuat untuk  mencegah timbulnya pelanggaran aturan dan  menimbulkan efek jera agar para pelakunya  tidak lagi mengulangi perbuatan serupa dan  tidak terlepas dari nilai keadilan yang utama.

References

bbc.com. (2021, November Sabtu). Berita. Retrieved from BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59265939

Purbaya, A. A. (2021, September Minggu). detikNews. Retrieved from detikcom: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5730225/penyimpangan-seks-oknum-dokter-di-semarang-bikin-trauma-istri-teman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun