LATAR BELAKANG
Banyaknya kasus mengenai pelecehan atau bahkan sampai keekrasan seksual yang terutama di alami oleh individu dengan gender perempuan. Dan masih banyak orang juga yang menyalahkan korban dari pelecehan sebab korban yang dianggap mengundang aksi dari pelaku pelecehan tersebut. Misalkan korban disalahkan karena menggunakan pakaian ketat, pendek atau bahkan sexy padahal pakaian bukan menjadi alasan untuk seseorang bisa dilecehkan. Padahal nyatanya banyak kasus dari pelecehan seksual maupun kekerasan seksual dengan korban berpaikan tertutup. Dan jika dilihat secara umum memang dominan yang mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual ini ialah perempuan namun memang tidak menutup kemungkinan siapapun bisa menjadi korbaik baik itu laki-laki, remaja, dewasa, tranpuan, dan termasuk berpakaian baik terbuka maupun tertutup juga kemungkinan bisa menjadi korban pelecehan ataupun kekerasan seksual.Â
Tak hanya itu kekeran ataupun bahkan pelecehan seksual saat ini malah tidak mengenal tempat. Tempat yang dirasa aman karena memiliki banyak aktivis di bidang akademik malah menjadi salah satu tempat yang kurang aman saat ini misalkan dilingkungan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas atau bahkan perguruan tinggi sekalipun yang notabene mengerti dan paham akan pendidikan baik itu sifatnya moral atau tidak.
Dan banyak dari korban yang lebih memilih untuk menutupi hal tersebut entah untuk menjaga nama baiknya atau bahkan karena takut untuk membuka suara apalagi dengan korban yang tidak memiliki bukti nyata akan kejadian yang dialaminya. Dan nyatanya kasus ini terjadi makin menjadi atau makin marak terjadi yang menandakan bahwa memang kasus seperti ini tidak ditangani dengan intensif oleh penegak hukum yang menandakan para aktor dari penegak hukum memang masih sangat lemah bahkan memang kerap kali membelit atau bahkan memberikan keputusan yang tidak adil bagi korban.
RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana penegak Hukum saat ini menangani kasus yang berkaitan dengan pelecehan dan kekerasan seksual
ISIÂ
Manusia yang menjadi makhluk sosial dimana cenderung berkehidupan yang berproses dab mengalami berbagai interaksi antar anggotanya. Dimana pada kehidupan bermasyarakat dengan adanya norma-norma serta aturan-aturan yang akan menjadi pedoman kehidupan dengan tujuan akan menjadi stabil. Kekerasan dan juga pelecehan ini bisa kita artikan dengan penyimpangan seksial yang dimana penyimpangan-penyimpangan ini ialah bentuk dari perbuatan yang mengabaikan norma dan juga aturan yang telah ada di masyarakat. Perbuatan ini dikatakan melanggar, bertentangan dan juga menyimpang dari seperangkat norma dan juga aturan yang telah dibuat. Sosiologi Hukum yang dimana ini sebagai ilmu yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang merupakan suatu jembatan untuk bisa menjalaskan keterkaitan ilmu hukum dengan masyarakat yang dimana persoalan mengenai ilmu hukum tidaklah berhenti dengan aturannya pada suatu objek melainkan dapat dijelaskan mulai dari pra proses, proses hingga tahap hasil dan juga evaluasinya.
Kajian mengenai fenomena yang dimana terdapat perilaku penyimpangan disana yang akan dipelajari oleh sosiologi karena kaitannya dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai baik itu dalam kultural masyarakat dan juga pelanggaran terhadap norma-norma sosial. kemudian sosiologi juga nantinya akan membantu mengupas permasalahan yang ada pada masyarakat yang nantinya hasilnya akan dikembangkan dan bisa menggali akar-akar dari permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya berbagai tindakan penyimpangan, sehingga kajiannya juga mempelajari alat kontrol sosial dan juga bagaimana keefektifannya dalam mencegah terjadinya suatu tindakan yang merugikan tersebut.
Perilaku menyimpang terhadap seksualitas tersebut memang tidak bisa kita anggap remeh karena hal tersebut dapat merusak berbagai macam hal terutapa pada moral dan juga akhlak masyarakat. Penyimpangan dapat diartikan sebagai sikap bertindak diluar daru ukuran suatu kaidah. Penyimpangan seksual sendiri bisa didefinisikan dengan gangguan ke arah atau tujuan seksual karena disini penyandang mendapatkan kepuasan seksualnya yang dimana ini ada karena kebiasaan. Untuk faktor dari penyebab adanya kejahatan ini yaitu bisa berasan dari dalam atau intrinsik atau dari luar yaitu ekstriksik. Yang dimana faktor dalam biasanya berkaitan dengan keturunan misalnya ada ketidakseimbangan hormon esterogen dari dalam tubuh indivisu, kelainan fisik dan lain sebagainya. kemudian untuk faktor luarnya yaitu mencakup kerusakan prikis pada individu yang bisa disebaban oleh pengaruh- pengaruh luar misalnya kebiasaan menunton hal-hal yang berbau pornografi atau pemanfaatan internet dengan negatif yaitu mengkonsumsi muatan pornografi yang dimana hal ini dapat mendorong atau memicu terjadinya suatu penyimpanga seksual.
Selain itu ada banyak lagi faktor yang menyebankan penyimpangan seksual terjadi contohnya, pada faktor internal, meningkatnya libido seksial yang dimana individu tidak bisa menahan hasratnya, kemudian pengetahuan tentang seks yang sangat kurang yang dimana mengakibatkan individu tidak memahabi bagaimana sebab akibat jika melakukan penyimpangan seksual, kurang mengatur emosi dan susah mengontrol diri, atau bahkan keimanan mengenai agama nya yang sangat kurang. Kemudian jika dilihat faktor eskternalnya berupa dimana individu melihat sumber invormasi yang tidak terfilter, faktor linngkungan juga menjadi salah satu faktor utamanya yang dimana jika lingkungan mengarahkan kepada hal yang sifatnya menyimpang individu akan cenderung mengikutinya, faktor sosial budaya, pendidikan dan lain sebagainya.
Banyak kasus penyimpangan terjasi seperti kasus penyimpangan seks di tempat yang dirasa aman seperti lingkup pendidikan yaitu sekolah bahkan perguruan tinggi kemudian pada rumah sakit yang berkedok menangani pasien seperti yang terjadi di semarang yang dimana dokter melakukan seks meyimpang pada pasiennya yang dimana ia mencampurkan sperma kedalam makanan istri temannya sehingga berujung pada trauma pada korban serta eating disorder, bahkan sampai ganguuan emosi. Berita ini dimuat oleh (Purbaya, 2021). Kemudian penyimpangan yang terjadi di lingkup pendidikan yaitu area kampus dimana dalam (bbc.com, 2021) yang dirujuk pada survei yang dilakukan oleh kemendikbud pada tahun 2020 yaitu sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa pernah terjadi penyimpangan seksial dikampus dan 63% diantaranya tidak melaporkan kejadian tersebut karena terlalu khawatir akan stigma negatif. Sedangkan pada data yang ada pada Komisi Nasional Perempuan angka menunjukkan pada 27% adukan kekerasan seksual yang berada pada lingkup perguruan tinggi dimana data ini di rilis pada oktober 2020. Peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebenarnay telah diatur oleh peraturan memteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi republik indoneisa nomor 30 tahun 2021 yang telah diperbaharui disana telah banyak diatur bagaimana hak dan juga kewajiban warga dan yang lainnya, yang dimana nantinya akan digunakan sebagai salah satu kontrol sosial untuk pencegahan dan juga penanganan yang berkaitan dengan penyumpangan seksual.
Hal ini menunjukkan harus adanya ketegasan dari aturan hukum baik itu dalam suatu instansinya atau bahkan negara untuk bisa menjadi kontrol sosial dalam mencegah terjadinya penyimpangan seksual kembali. Terkadang para korban memang kesulitan dalam menuntut keadilan karena kurang jelas dan tegasnya aturan yang ada mengenai tindak penyimpangan ini. Hal ini menjadikan tempat atau individu berpendidikan yang dimana bisa dikatakan aman malah sekarang memberi keraguan pada tempat dan keilmuannya. Maraknya kasus ini juga menandakan masih lemahnya sistem kontrol sosial pada masyarakat sehingga memang sangat dibutuhkan pengevaluasian dan juga solusi cepat untuk bisa menangani kasus-kasus yang tidak bisa disepelekan seperti ini.
PENUTUP
Pelecehan Seksual ialah perilaku pendekatan yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan termasuk perilaku baik itu secara verbal atau bahkan fisik yang dimana hal ini merujuk pada seks. Kemudian untuk kekerasan seksual sendiri yaitu bentuk perilaku atau aktivitas seksual yang dimana disini dilakukan tanpa ada persetujuan dari orang yang menjadi korban seperti contohnya pemerkosaan, pelecehan, pemaksaan dan lain sebagainya. Dan kedua hal ini termasuk kedalam tindakan penyimpangan seksual. Jika diperhatikan nyatanya kasus-kasus seperti ini masih banyak sekali terjadi, dan tidak mengenal apapun pada saat ini dari orang dewasa sampai anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tranpuan, baik kaya ataupun miskin bahkan sekarang tempat tempat yang notabene mempunyai ilmu pengetahuan dibidang apapun atau bahkan moral menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun lagi. Karena kasus malah banyak terjadi di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi.
Dari sini memang perlu adanya evaluasi dari peraturan baik itu dalam kehidupan bermasyarakatnya sendiri atau bahkan negara. Dimana peraturan harus ditegakkan dan perjelas kembali. Kekosongan dan lemahnya penegak hukum harus ditinjau dan dievaluasi kembali dengan mencari solusi dalam membantu menjaga kasus ini bisa berkurang atau bahkan tidak ada kembali. Selain itu ilmu sosiologi juga sangat berpengaruh dalam mencari akar dari permasalahan yang ada yang berkolaborasi dengan bagaimana hukum yang ada sebagai suatu kontrol sosial. Sosiologi hukum sebagai ilmu yang  berhubungan langsung dengan masyarakat  merupakan jembatan untuk menjelaskan pada  ilmu hukum bahwa persoalan hukum  bukanlah persoalan yang berhenti dengan  diaturnya suatu obyek, tetapi dapat dijelaskan  dari pra proses, proses, sampai hasil dari  proses dan evaluasi.3 Kajian tentang perilaku  menyimpang dipelajari oleh sosiologi karena  berkaitan dengan pelanggaran terhadap  norma-norma sosial dan nilai-nilai kultural  yang telah ditegakkan oleh masyarakat. Selain itu, melalui teori dan hasil-hasil penelitian  yang dikembangkannya, sosiologi membantu  masyarakat untuk dapat menggali akar-akar  penyebab terjadinya tindakan menyimpang,  sehingga dipelajari pula kajian tentang  lembaga kontrol sosial dan efektivitasnya dalam mencegah terjadinya tindakan tersebut. Persoalan dalam  masyarakat itu akan diamati, dicatat dan  dijelaskan, dalam kapasitasnya sebagai  pengamat dan teoritisi, sebagai acuan para  penegak hukum untuk mengevaluasi  efektivitas berlakunya hukum di masyarakat.  Partisipasi aktif dari masyarakat maupun para  penegak hukum dalam menanggulangi  penyimpangan seksual ini sangat diperlukan,  mengingat penyimpangan seksual dalam  bentuk apapun tidak hanya melanggar hak  asasi manusia, namun sudah menjadi  permasalahan serius berkaitan dengan  masalah sosial, hukum dan agama, yang cepat  atau lambat akan menghantarkan negara,  khususnya generasi muda pada gerbang  kehancuran. Diperlukannya juga sistem hukum yang kuat serta aturan yang jelas dan juga tegas seperti hukum pidana  yang dimana secara umum ditanggapi sebagai semua  peraturan yang dibuat oleh yang berwenang  dengan tujuan mengatur tata kehidupan  bermasyarakat yang berupa larangan dan  bersifat memaksa, di mana penjatuhan pidana  diberikan kepada seseorang yang  melanggarnya. Menurutnya bahwa hukum  pidana memuat aturan-aturan hukum yang  mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan  yang memenuhi syarat tertentu akibat yang  berupa pidana. Hukuman dibuat untuk  mencegah timbulnya pelanggaran aturan dan  menimbulkan efek jera agar para pelakunya  tidak lagi mengulangi perbuatan serupa dan  tidak terlepas dari nilai keadilan yang utama.
References
bbc.com. (2021, November Sabtu). Berita. Retrieved from BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59265939
Purbaya, A. A. (2021, September Minggu). detikNews. Retrieved from detikcom: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5730225/penyimpangan-seks-oknum-dokter-di-semarang-bikin-trauma-istri-teman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H