Tugas: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.,
Kelompok 2
1. Alfata Yahyakusuma (222111284)
2. Nabila Sinta Arum (222111289)
3. Intan Amelia Azzahra (222111293)
4. Natasya Anisa Putri (222111319)
Hukum berperan sebagai agen pengendali sosial yang penting dalam masyarakat, dengan menetapkan norma dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum membantu menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum itu sendiri, serta meminimalisir penyimpangan perilaku manusia.
 Penegakan hukum yang efektif bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Oleh karena itu, hukum harus dijalankan secara konsisten dan tegas agar dapat mencapai tujuan sosial yang lebih besar, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama.
Adapun peran utama hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial. Sebagai kontrol sosial, hukum mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial melalui pemberian sanksi atas pelanggaran. Di sisi lain, dalam konteks rekayasa sosial, hukum berusaha mengubah perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, seperti yang terlihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan.Â
Undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi hak anak dan mendorong perubahan sosial yang lebih baik. Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam mengatur interaksi sosial, melindungi masyarakat, serta menjaga tatanan sosial yang stabil dan berkeadilan.
Hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Langkah awal untuk menekan kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum.Â
Demikian halnya sebagai welfare berperan yang merupakan sarana untuk mengatur bagaimana proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.
Pada dasarnya hukum dan demokrasi saling berkaitan, sebab apabila hukum tanpa demokrasi maka hukum berjalan dengan tidak semestinya, begitupun sebaliknya ketika demokrasi tidak lagi berkaitan dengan peraturan hukum yang ada maka akan terjadi anarkis.
 Dalam perkembangan demokrasi, hukum mempengaruhi sebagai pengontrol alat pengubah masyarakat. Sosiologi hukum berfungsi sebagai penyeimbang demokrasi dan berguna dalam organisasi maupun sebagai individu, sebagai pengendali yang sekaligus pengubah masyarakat. Hukum berlaku efektif jika didukung oleh lembaga-lembaga formal maupun lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
Peran Hukum Sebagai Social Control
Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat, adapun fungsi atau peran hukum disini ialah sebagai social control atau alat kontrol sosial dengan mengatur dan mengendalikan perilaku individu dalam masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Melalui penetapan aturan dan sanksi bagi pelanggaran, hukum menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama.Â
Kontrol sosial dilakukan secara preventif untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi, serta represif untuk mengembalikan ketertiban setelah pelanggaran terjadi. Dengan demikian, hukum menjadi mekanisme penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan harmoni di masyarakat, serta mendukung kesejahteraan bersama.
Social control pada hukum merupakan suatu alat oleh pelopor perubahan yakni seseorang atau kelompok yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai seorang pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan dapat memimpin masyarakat dengan mengubah sistem sosial dan mengadakan perubahan.
 Pada perubahan yang direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan, yakni dengan cara mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu. Hakim dapat memiliki peran perubahan melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang.
Hukum sebagai social control, berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.Â
Dalam proses perubahan masyarakat dimanapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera. Hukum bisa berjalan dengan baik diperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya.
Pada peran hukum sebagai alat kontrol sosial, hukum dapat mengatur dan mengendalikan perilaku individu dalam masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Melalui penetapan aturan dan sanksi bagi pelanggaran, hukum menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama.Â
Kontrol sosial dilakukan secara preventif untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi, serta represif untuk mengembalikan ketertiban setelah pelanggaran terjadi. Dengan demikian, hukum menjadi mekanisme penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan harmoni di masyarakat, serta mendukung kesejahteraan bersama.
Contoh Social Control dalam Masyarakat
Adapun contoh-contoh dari adanya hukum dan social control dalam masyarakat, diantaranya Pertama, warga yang melaporkan adanya pelanggaran hukum seperti pencurian atau perusakan properti kepada aparat, agar hukum ditegakkan dan ketertiban terjaga; Kedua, kontrol sosial terkait bahaya pernikahan dini adalah ketika masyarakat aktif memberikan edukasi kepada orang tua dan remaja tentang dampak negatif pernikahan dini, seperti risiko kesehatan dan pendidikan.Â
Dengan cara ini, mereka mendorong keluarga untuk menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang demi kesejahteraan anak; Ketiga, kontrol sosial dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan di balai desa atas pentingnya hukum dan pentingnya mematuhi hukum.Â
Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami bagaimana sistem hukum; Keempat, dalam hukum yang mempunyai pengaruh dalam perubahan sosial, yakni contohnya ketika pemerintahan provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan keluar malam sendirian bagi wanita tanpa didampingi, tujuannya untuk melindungi wanita dari kejahatan dan memelihara tata tertib di dalam masyarakat.
Peran Mahasiswa Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social
Peran mahasiswa juga diperlukan dalam memberikan Control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social.Â
Adapun beberapa peran penting tersebut, yakni pertama, mahasiswa berperan sebagai kontrol sosial dengan menyuarakan kesadaran hukum; Kedua, mengkritisi atau menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil; Ketiga, mendorong penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan taat aturan; Keempat, mahasiswa berperan dalam kontrol sosial dengan mengedukasi masyarakat tentang hukum, yakni dengan melakukan sosialisasi atau seminar mengenai pemahaman social control hukum; Kelima, mahasiswa berpartisipasi dalam kegiatan sosial untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong kepatuhan terhadap norma yang berlaku, salah satunya mahasiswa wajib untuk mematuhi tata tertib kampus, dan menjalankan perintah dosen.Â
Hal ini dilakukan karena mahasiswa merupakan orang terpelajar, yang seharusnya mencerminkan sikap taat aturan; Keenam, mahasiswa berperan sebagai kelompok yang bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat; Ketujuh, mahasiswa dapat meneliti atau menganalisis terkait kebijakan hukum apakah sudah responsif dan relevan dimasyarakat.
REFRENSI
Utami Wiwik. Hukum sebagai Agen Pengendali Sosial dalam Masyarakat Ditinjau dari Segi Sosiologi Hukum, (Malang: Jurnal Maksigama, 2019), Vol. 12, No. 2, Hlm.97-104.
Orlando Galih. Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering (Telaah Terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), (Labuhanbatu: Jurnal Pendidikan, 2023), Vol.7, No.1, Hlm. 31-48.
Harahap Guffar, dkk. Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial, (Medan: Jurnal Syariah dan Hukum, 2021), Vol.03, No.02, Hlm.12-23.
Diab Ashadi. Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering, dan Social Welfare, (Kendari: Jurnal Al-'Adl, 2014), Vol.7, No.2, Hlm.53-66.
Riyanto. Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, (Jakarta: Jurnal Al-Burhan, 2023), Vol.13, No.1, Hlm. 57-67.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H