Undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi hak anak dan mendorong perubahan sosial yang lebih baik. Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam mengatur interaksi sosial, melindungi masyarakat, serta menjaga tatanan sosial yang stabil dan berkeadilan.
Hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Langkah awal untuk menekan kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum.Â
Demikian halnya sebagai welfare berperan yang merupakan sarana untuk mengatur bagaimana proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.
Pada dasarnya hukum dan demokrasi saling berkaitan, sebab apabila hukum tanpa demokrasi maka hukum berjalan dengan tidak semestinya, begitupun sebaliknya ketika demokrasi tidak lagi berkaitan dengan peraturan hukum yang ada maka akan terjadi anarkis.
 Dalam perkembangan demokrasi, hukum mempengaruhi sebagai pengontrol alat pengubah masyarakat. Sosiologi hukum berfungsi sebagai penyeimbang demokrasi dan berguna dalam organisasi maupun sebagai individu, sebagai pengendali yang sekaligus pengubah masyarakat. Hukum berlaku efektif jika didukung oleh lembaga-lembaga formal maupun lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
Peran Hukum Sebagai Social Control
Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat, adapun fungsi atau peran hukum disini ialah sebagai social control atau alat kontrol sosial dengan mengatur dan mengendalikan perilaku individu dalam masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Melalui penetapan aturan dan sanksi bagi pelanggaran, hukum menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama.Â
Kontrol sosial dilakukan secara preventif untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi, serta represif untuk mengembalikan ketertiban setelah pelanggaran terjadi. Dengan demikian, hukum menjadi mekanisme penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan harmoni di masyarakat, serta mendukung kesejahteraan bersama.
Social control pada hukum merupakan suatu alat oleh pelopor perubahan yakni seseorang atau kelompok yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai seorang pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan dapat memimpin masyarakat dengan mengubah sistem sosial dan mengadakan perubahan.
 Pada perubahan yang direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan, yakni dengan cara mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu. Hakim dapat memiliki peran perubahan melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang.
Hukum sebagai social control, berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.Â