Mohon tunggu...
Nabila sinta Arum
Nabila sinta Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

As a student who is active in the academic and social world, I believe that writing is a form of real contribution to society. Through writing, I try to voice critical thinking regarding issues that occur around us, whether regarding education, public policy, or social change.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dan Pengendali Sosial, Hukum untuk Tatanan Masyarakat yang Lebih Baik

13 November 2024   13:53 Diperbarui: 13 November 2024   14:00 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses perubahan masyarakat dimanapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera. Hukum bisa berjalan dengan baik diperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya.

Pada peran hukum sebagai alat kontrol sosial, hukum dapat mengatur dan mengendalikan perilaku individu dalam masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Melalui penetapan aturan dan sanksi bagi pelanggaran, hukum menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama. 

Kontrol sosial dilakukan secara preventif untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi, serta represif untuk mengembalikan ketertiban setelah pelanggaran terjadi. Dengan demikian, hukum menjadi mekanisme penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan harmoni di masyarakat, serta mendukung kesejahteraan bersama.

Contoh Social Control dalam Masyarakat

Adapun contoh-contoh dari adanya hukum dan social control dalam masyarakat, diantaranya Pertama, warga yang melaporkan adanya pelanggaran hukum seperti pencurian atau perusakan properti kepada aparat, agar hukum ditegakkan dan ketertiban terjaga; Kedua, kontrol sosial terkait bahaya pernikahan dini adalah ketika masyarakat aktif memberikan edukasi kepada orang tua dan remaja tentang dampak negatif pernikahan dini, seperti risiko kesehatan dan pendidikan. 

Dengan cara ini, mereka mendorong keluarga untuk menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang demi kesejahteraan anak; Ketiga, kontrol sosial dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan di balai desa atas pentingnya hukum dan pentingnya mematuhi hukum. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami bagaimana sistem hukum; Keempat, dalam hukum yang mempunyai pengaruh dalam perubahan sosial, yakni contohnya ketika pemerintahan provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan keluar malam sendirian bagi wanita tanpa didampingi, tujuannya untuk melindungi wanita dari kejahatan dan memelihara tata tertib di dalam masyarakat.

Peran Mahasiswa Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social

Peran mahasiswa juga diperlukan dalam memberikan Control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social. 

Adapun beberapa peran penting tersebut, yakni pertama, mahasiswa berperan sebagai kontrol sosial dengan menyuarakan kesadaran hukum; Kedua, mengkritisi atau menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil; Ketiga, mendorong penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan taat aturan; Keempat, mahasiswa berperan dalam kontrol sosial dengan mengedukasi masyarakat tentang hukum, yakni dengan melakukan sosialisasi atau seminar mengenai pemahaman social control hukum; Kelima, mahasiswa berpartisipasi dalam kegiatan sosial untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong kepatuhan terhadap norma yang berlaku, salah satunya mahasiswa wajib untuk mematuhi tata tertib kampus, dan menjalankan perintah dosen. 

Hal ini dilakukan karena mahasiswa merupakan orang terpelajar, yang seharusnya mencerminkan sikap taat aturan; Keenam, mahasiswa berperan sebagai kelompok yang bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat; Ketujuh, mahasiswa dapat meneliti atau menganalisis terkait kebijakan hukum apakah sudah responsif dan relevan dimasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun