Identitas Reviewer
Nama : Nabila Sinta Arum
Nim : 222111289
Kelas : 5H
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Identitas Buku
Judul Buku : Pengantar Sosiologi Hukum
Nama Penulis : Muhammad Zainal, S.H., SPd., M.H.
Penerbit : CV. Budi Utama
ISBSN : 978-623-209-721-6
BAB : I-IV
Kota Terbit : Seleman, Yogyakarta
Tahun Terbit : 2019
Jumlah Halaman : X, 203 hlm
Ukuran : 14x20 cm
Buku “Pengantar Sosiologi Hukum” karya Muhammad Zainal, S.H., Spd, M.H. merupakan sebuah literatur yang memberikan gambaran komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dari sudut pandang sosiologi hukum. Buku ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis yang mengatur masyarakat, tetapi juga merupakan bagian integral dari dinamika sosial yang berkembang. Penulis menekankan bahwa hukum memiliki keterkaitan erat dengan struktur sosial yang ada, seperti keluarga, agama, ekonomi, dan politik, serta dipengaruhi oleh perubahan sosial yang terjadi. Dengan pendekatan yang sistematis, penulis menunjukkan bahwa hukum, sebagai institusi sosial, berkembang seiring dengan konteks sosial, budaya, dan politik yang melingkupinya, menjadikannya entitas yang dinamis dan terus berubah.
Buku ini tersusun dari enam bab yang saling berhubungan dan membahas berbagai aspek kunci dalam sosiologi hukum. Di dalamnya, penulis menguraikan sejarah terbentuknya hukum, perkembangan sosiologi hukum, serta peran hukum sebagai alat kontrol sosial, alat perubahan, dan sarana integrasi masyarakat. Selain itu, tantangan dalam penerapan hukum dan pentingnya kesadaran serta kepatuhan hukum di tengah masyarakat menjadi fokus utama. Melalui penjelasan yang rinci dan mudah dipahami, buku ini memberikan wawasan yang berguna bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat serta bagaimana hukum dapat digunakan untuk mendorong keadilan dan perubahan sosial yang positif.
Mengupas Hubungan Hukum dan Masyarakat
Secara garis besar, buku ini menyajikan enam bab utama yang menjelaskan berbagai aspek dari sosiologi hukum. Mulai dari sejarah terbentuknya hukum, hubungan hukum dengan struktur sosial, fungsi hukum, hingga peran hukum dalam perubahan sosial. Penulis menekankan bahwa hukum bukan sekadar seperangkat aturan tertulis yang mengatur masyarakat, melainkan bagian dari dinamika sosial yang terus berkembang.
Pada Bab 1: Pendahuluan, penulis memberikan fondasi yang kuat dengan menguraikan pengertian hukum dan sosiologi hukum dari perspektif ahli hukum dan sosiolog. Penulis juga memperkenalkan perkembangan sosiologi hukum, yang didukung oleh pemikiran tokoh-tokoh penting seperti Max Weber dan Emile Durkheim. Pendekatan ini menunjukkan bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya, sekaligus berperan sebagai instrumen kontrol sosial yang menjaga ketertiban di masyarakat.
Pada Bab 2: Hubungan Timbal Balik antara Hukum dengan Struktur Sosial dan Dinamika Sosial, penulis menjelaskan bagaimana hukum dan struktur sosial saling memengaruhi. Penulis menegaskan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma sosial yang ada dalam masyarakat, tetapi juga dapat berperan sebagai alat untuk memperkuat atau bahkan memperbaiki ketidakadilan sosial yang terjadi. Misalnya, hukum dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kesetaraan gender atau menegakkan hak asasi manusia.
Hukum Sebagai Alat Pengubah Sosial
Dalam Bab 3: Fungsi Hukum dalam Masyarakat, penulis menguraikan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial, alat pengubah masyarakat, dan mekanisme integrasi sosial. Salah satu konsep yang dibahas adalah hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering), di mana hukum dapat digunakan untuk merancang perubahan sosial yang lebih baik. Sebagai contoh, undang-undang yang dirancang untuk memperkuat hak-hak perempuan atau melindungi hak-hak minoritas merupakan bagian dari upaya hukum untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat.
Bab ini juga menjelaskan bagaimana hukum dapat digunakan untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat yang pluralistik, seperti Indonesia. Dengan keberagaman suku, agama, dan budaya, hukum berperan penting dalam mengintegrasikan masyarakat ke dalam satu kerangka hukum nasional.
Hukum dan Perubahan Sosial
Bab 4: Hukum dan Perubahan Sosial menjadi salah satu bagian paling menarik dalam buku ini, di mana penulis membahas hubungan erat antara hukum dan dinamika sosial. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya mencerminkan kondisi sosial, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak perubahan. Namun, penulis juga mengingatkan bahwa penerapan hukum sering kali menghadapi tantangan, seperti resistensi dari kelompok tertentu atau kelemahan dalam penegakan hukum.
Penulis mencontohkan bagaimana perkembangan teknologi dan globalisasi membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga hukum pun harus beradaptasi. Misalnya, regulasi terkait privasi data dan cyber law muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang cepat. Ini menunjukkan bahwa hukum harus dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial.
Implementasi Hukum dalam Masyarakat
Pada Bab 5: Berjalannya Hukum dalam Masyarakat, penulis menguraikan proses pembentukan hukum hingga tahap implementasi dan penegakan hukum di lapangan. Bab ini menguraikan bagaimana hukum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, serta tantangan yang sering dihadapi, seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Penulis menekankan pentingnya kesadaran hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta turut berperan aktif dalam penegakan hukum.
Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Bab 6: Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum menjadi penutup yang relevan dalam konteks Indonesia. Penulis menguraikan bahwa kesadaran hukum (legal awareness) dan kepatuhan hukum (legal obedience) menjadi dua hal penting yang menentukan efektivitas hukum di masyarakat. Di Indonesia, kesadaran hukum yang rendah sering kali menjadi hambatan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif.
Penulis juga mengangkat pentingnya budaya hukum dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Hukum yang adil dan diterima oleh masyarakat akan lebih mudah diimplementasikan, sehingga dapat menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal, S.H., SPd., M.H. merupakan literatur yang komprehensif dan relevan bagi siapa saja yang tertarik memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Buku ini mengajak pembaca untuk tidak hanya melihat hukum sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika sosial yang terus berkembang.
Dengan gaya penulisan yang mudah dipahami dan analisis yang mendalam, buku ini menjadi referensi yang sangat berguna bagi mahasiswa hukum, akademisi, maupun praktisi hukum. Penulis berhasil menghadirkan perspektif sosiologis yang kaya dalam memandang peran hukum di tengah masyarakat, serta tantangan yang dihadapinya dalam menciptakan keadilan sosial.
Kelebihan dan Kekurangan
Buku ini memiliki banyak kelebihan, seperti penyajian yang sistematis dan mudah dipahami, serta analisis mendalam tentang fungsi hukum dalam masyarakat. Namun, buku ini bisa lebih menarik jika disertai dengan lebih banyak contoh konkret dari kasus-kasus hukum di Indonesia, yang dapat memperkaya pemahaman pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H