Mohon tunggu...
Nabila sinta Arum
Nabila sinta Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

As a student who is active in the academic and social world, I believe that writing is a form of real contribution to society. Through writing, I try to voice critical thinking regarding issues that occur around us, whether regarding education, public policy, or social change.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Dinamika Hukum Dalam Masyarakat Melalui Buku Pengantar Sosiologi Hukum

30 September 2024   05:31 Diperbarui: 1 Oktober 2024   07:27 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB                               : I-IV

Kota Terbit                : Seleman, Yogyakarta

Tahun Terbit            : 2019

Jumlah Halaman    : X, 203 hlm

Ukuran                        : 14x20 cm

Buku “Pengantar Sosiologi Hukum” karya Muhammad Zainal, S.H., Spd, M.H. merupakan sebuah literatur yang memberikan gambaran komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dari sudut pandang sosiologi hukum. Buku ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis yang mengatur masyarakat, tetapi juga merupakan bagian integral dari dinamika sosial yang berkembang. Penulis menekankan bahwa hukum memiliki keterkaitan erat dengan struktur sosial yang ada, seperti keluarga, agama, ekonomi, dan politik, serta dipengaruhi oleh perubahan sosial yang terjadi. Dengan pendekatan yang sistematis, penulis menunjukkan bahwa hukum, sebagai institusi sosial, berkembang seiring dengan konteks sosial, budaya, dan politik yang melingkupinya, menjadikannya entitas yang dinamis dan terus berubah.

Buku ini tersusun dari enam bab yang saling berhubungan dan membahas berbagai aspek kunci dalam sosiologi hukum. Di dalamnya, penulis menguraikan sejarah terbentuknya hukum, perkembangan sosiologi hukum, serta peran hukum sebagai alat kontrol sosial, alat perubahan, dan sarana integrasi masyarakat. Selain itu, tantangan dalam penerapan hukum dan pentingnya kesadaran serta kepatuhan hukum di tengah masyarakat menjadi fokus utama. Melalui penjelasan yang rinci dan mudah dipahami, buku ini memberikan wawasan yang berguna bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat serta bagaimana hukum dapat digunakan untuk mendorong keadilan dan perubahan sosial yang positif.

Mengupas Hubungan Hukum dan Masyarakat

Secara garis besar, buku ini menyajikan enam bab utama yang menjelaskan berbagai aspek dari sosiologi hukum. Mulai dari sejarah terbentuknya hukum, hubungan hukum dengan struktur sosial, fungsi hukum, hingga peran hukum dalam perubahan sosial. Penulis menekankan bahwa hukum bukan sekadar seperangkat aturan tertulis yang mengatur masyarakat, melainkan bagian dari dinamika sosial yang terus berkembang.

Pada Bab 1: Pendahuluan, penulis memberikan fondasi yang kuat dengan menguraikan pengertian hukum dan sosiologi hukum dari perspektif ahli hukum dan sosiolog. Penulis juga memperkenalkan perkembangan sosiologi hukum, yang didukung oleh pemikiran tokoh-tokoh penting seperti Max Weber dan Emile Durkheim. Pendekatan ini menunjukkan bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya, sekaligus berperan sebagai instrumen kontrol sosial yang menjaga ketertiban di masyarakat.

Pada Bab 2: Hubungan Timbal Balik antara Hukum dengan Struktur Sosial dan Dinamika Sosial, penulis menjelaskan bagaimana hukum dan struktur sosial saling memengaruhi. Penulis menegaskan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma sosial yang ada dalam masyarakat, tetapi juga dapat berperan sebagai alat untuk memperkuat atau bahkan memperbaiki ketidakadilan sosial yang terjadi. Misalnya, hukum dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kesetaraan gender atau menegakkan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun