Bobby Adithyo Rizaldy yang merupakan anggota I DPR RI juga ikut meluruskan salah satu pasal yang menjadi polemik ini yaitu larangan penyiaran jurnalistik investigasi. Ia mengatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak melarang jurnalistik investigasi, namun hanya membatasi dan mengatur penayangan jurnalistik investigasi ekslusif. "Diperbaiki itu adalah konteks ekslusivitasnya, bukan masalah tidak boleh atau malah meredam kebebasan, sama sekali tidak."
Teori libertarian dalam konteks kebebasan pers berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk mendukung manusia dalam mencari kebenaran. Menurut teori ini, manusia membutuhkan kebebasan untuk memperoleh informasi dan ide-ide, yang paling efektif diterima ketika disampaikan melalui media massa. Inti dari teori libertarian ini adalah prinsip kebebasan (Rachmadi, 1990: 34-35).
Penting untuk membuka ruang partisipasi dalam proses penyusunan RUU dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Selain itu, diperlukan dialog konstruktif antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak membatasi kebebasan pers, melainkan mendukung ekosistem media yang bebas dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan libertarian ini, diharapkan revisi Undang-Undang Penyiaran dapat dilakukan secara demokratis, mendukung kebebasan pers, dan memastikan media penyiaran terus berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H