Mohon tunggu...
Nabila Rizka Awalia
Nabila Rizka Awalia Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Pemula

Masih Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Operasional Bank Syariah: Definisi, Fungsi, dan Kegiatan Usaha Bank Syariah

19 November 2021   15:07 Diperbarui: 19 November 2021   15:12 2531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

d) Fungsi jasa keuangan

Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.


*) Kegiatan Usaha Bank Syariah

Beberapa kegiatan Bank syariah, yaitu:

a) Penghimpunan dana

Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan atau giro berdasarkan akad wadiah atau akad lainnya, dan investasi berupa giro, tabungan, dan deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan syariat. Dalam menghimpun dana investasi, Bank syariah sebagai manajer investasi atau pengelola (mudharib). Sedangkan untuk menghimpun dana dalam bentuk wadiah atau simpanan, bank syariah sebagai penerima titipan. 

b) Penyaluran dana

Dana yang dikumpulkan dari berbagai pihak disalurkan oleh bank syariah kepada mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, penyewa barang, dan penerima barang. 

c) Jasa pelayanan

Jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh bank syariah seperti tempat menyimpan barang dan surat berharga dengan prinsip wadiah yad amanah (safe deposit box), dan jasa pelayanan lainnya berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. 

d) Berkaitan dengan surat berharga

Bank syariah dapat membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah, juga dapat menerbitkan dan membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia. 

e) Lalu Lintas Keuangan dan Pembayaran

Bank syariah secara operasional memberikan jasa keuangan seperti transfer, ATM, inkaso, letter of credit, kartu debet/charge card, bank garansi dan valuta asing (sharf), yang di mana hasil dari transaksi-transaksi tersebut sepenuhnya menjadi milik bank syariah. 

f) Berkaitan dengan pasar modal

Bank syariah dapat bertindak sebagai wali amanat (wakalah). 

g) Investasi

Penyertaan modal dapat dilakukan oleh bank syariah di bank atau perusahaan lain bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

h) Dana pensiun

Bank syariah dapat menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun (DPLK) berdasarkan prinsip syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun