d) Fungsi jasa keuangan
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.
*) Kegiatan Usaha Bank Syariah
Beberapa kegiatan Bank syariah, yaitu:
a) Penghimpunan dana
Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan atau giro berdasarkan akad wadiah atau akad lainnya, dan investasi berupa giro, tabungan, dan deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan syariat. Dalam menghimpun dana investasi, Bank syariah sebagai manajer investasi atau pengelola (mudharib). Sedangkan untuk menghimpun dana dalam bentuk wadiah atau simpanan, bank syariah sebagai penerima titipan.Â
b) Penyaluran dana
Dana yang dikumpulkan dari berbagai pihak disalurkan oleh bank syariah kepada mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, penyewa barang, dan penerima barang.Â
c) Jasa pelayanan
Jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh bank syariah seperti tempat menyimpan barang dan surat berharga dengan prinsip wadiah yad amanah (safe deposit box), dan jasa pelayanan lainnya berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn.Â
d) Berkaitan dengan surat berharga
Bank syariah dapat membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah, juga dapat menerbitkan dan membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia.Â
e) Lalu Lintas Keuangan dan Pembayaran
Bank syariah secara operasional memberikan jasa keuangan seperti transfer, ATM, inkaso, letter of credit, kartu debet/charge card, bank garansi dan valuta asing (sharf), yang di mana hasil dari transaksi-transaksi tersebut sepenuhnya menjadi milik bank syariah.Â
f) Berkaitan dengan pasar modal
Bank syariah dapat bertindak sebagai wali amanat (wakalah).Â
g) Investasi
Penyertaan modal dapat dilakukan oleh bank syariah di bank atau perusahaan lain bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.Â
h) Dana pensiun
Bank syariah dapat menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun (DPLK) berdasarkan prinsip syariah.Â