Mohon tunggu...
Nabila Rachmadhani
Nabila Rachmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NAMA : NABILA RACHMADHANI / NIM : 43222010038 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

MAHASISWI MERCU BUANA TUGAS BESAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuis: Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:20 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:20 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAF23c8LwIo/9xMftz9yraS8nvPEn7LbBA/edit?utm_content=DAF23c8LwIo&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Korupsi secara harfiah adalah segala macam perbuatan buruk, seperti yang dikatakan Andi Hamzah adalah korupsi, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, korupsi, maksiat, penyimpangan dari kebaikan yang suci, kata-kata yang menghina atau memfitnah.

Sedangkan korupsi dalam Webster's New American Dictionary berasal dari kata "corruption" yang dapat diartikan sebagai "corrupt", "impurity" (tidak murni).

Sedangkan kata "korup" dijelaskan sebagai "menjadi busuk atau busuk" (menjadi busuk, atau jahat), juga berarti "membusuk batin menjadi sesuatu yang hakikatnya bersih kemauan dan sehat" (meletakkan sesuatu busuk, atau busuk pada sesuatu, awalnya bersih dan bagus).

Tindak pidana korupsi sendiri dapat dijelaskan sebagai suatu perbuatan penipuan, khususnya penggelapan atau penyelewengan keuangan negara yang bertujuan untuk memperkaya seseorang, dan mungkin merugikan negara. Pada umumnya tindak pidana korupsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan melibatkan unsur kewajiban dan keuntungan bersama. Kewajiban dan manfaat tersebut tidak selalu berbentuk uang.

Kasus di Indonesia :

Di Indonesia, sanksi hukum seringkali tidak efektif dalam mencegah kejahatan. UU tipikor menetapkan denda maksimum bagi suap adalah Rp 1 miliar, berapapun jumlah korupsinya. Penetapan hukuma maksimum dalam undang-undang mungkin masuk akal dari sudut pandang hukum, namun dari sudut pandang ekonomi, terutama dari sudut pandang game theory dan behavioral economics, hal tersebut sebenarnya atau cenderung mendorong calon pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan.

Implikasi dari penetapan hukuman maksimal dalam undang-undang yang cenderung rendah bagi koruptor, menyebabkan maraknya program subsidi bagi koruptor. seperti nilai kerugian negara yang diderita wajib pajak sebesar Rp 67,75 triliun. Signifikansi temuan ini adalah bahwa negara melalui undang-undang korupsi justru menciptakan sistem subsidi dari rakyat kepada koruptor. Ironisnya lagi, ciri-ciri penyuap umumnya adalah tingkat pendidikan yang tinggi, status sosial yang tinggi, dan seringkali kekayaannya diatas rata-rata. Jika subsidi yang diberikan oleh masyarakat mampu kepada masyarakat kurang mampu disebut dengan zakat atau sedekah, mungkin harus diciptakan kosakata baru untuk menjelaskan fenomena masyarakat miskin mensubsidi masyarakat koruptor, padahal sebenarnya dia kaya.

Permasalahan serupa juga muncul dalam bidang hukum perdata. Kasus Temasek menjadi bukti lemahnya hukum Indonesia dengan penetapan sanksi yang tidak mempertimbangkan kewajaran bagi pelanggar peraturan. Melalui investasinya di PT Indosat, Temasek didakwa melanggar 10 tindak pidana berdasarkan UU Persaingan Usaha. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999, untuk setiap perkara yang divonis bersalah, Temasek didenda Rp 25 miliar dengan total denda Rp 250 miliar. Meski jumlah ini terkesan besar. Namun jika dibandingkan dengan keuntungan signifikan yang diperoleh Temasek dari investasi di Indosat, angka tersebut tidak seberapa. Perhitungan KPPU menunjukkan jumlah surplus konsumen yang hilang akibat kegiatan usaha Temasek mencapai Rp 14 triliun. Jika kita menggunakan asumsi konservatif, yaitu hilangnya 50% surplus konsumen bisa dianggap sebagai keuntungan perusahaan, artinya keuntungan Temasek mencapai Rp 7 triliun. Dibandingkan denda, keuntungan Temasek lebih besar 28 kali lipat dari total denda yang harus dibayar Temasek. Implikasinya, UU No. 5/1999 memberi hak kepada Temasek untuk melanggar UU Persaingan Dagang sebanyak 27 kali lagi.

Selama ini upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia belum terfokus pada penegahan kejahatan. Tawuran antar pelajar merupakan fenomena yang sering kita dengar sejak tahun 1980-an di kota-kota besar di Indonesia khususnya Jakarta. Namun, upaya sistematis untuk meredam perkelahian antar pelajar masih belum optimal. Hal yang sama berlaku dalam hal anti-intimidasi di sekolah. Penelitian ini yang dilakukan oleh Bowles dan Pradiptyo (2004) mengemukakan bahwa anak-anak yang menjadi korban bullying umumnya adalah korban kekerasan (baik di rumah, di sekolah, dan di lingkungan tempat tinggalnya). Persoalan menjadi serius ketika ternyata baik pelaku maupun korban pelecehan mempunyai kecenderungan yang kuat untuk melakukan kejahatan di kemudian hari.

Kesimpulan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun