Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak (Pemerintah Republik Indonesia, 2011). BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.
Peran BPJS Kesehatan untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan keseshatan baik di fasilitas keseshatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan lanjut. Penanggungan biaya dilakukan dengan prinsip gotong royong, dimana peserta yang memiliki penghasilan lebih membayar iuran, sementara peserta yang tidak mampu ditanggung oleh BPJS.
BPJS sendiri lebih bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial serta terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besar kepentingan Peserta. Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan sehingga diperlukan suatu aturan hukum administrasi Negara khusus di dalam Undang- Undang BPJS tersebut.
Faktor-faktor penghambat pelaksanaan BPJS Kesehatan bagi warga masyarakat diantaranya, masalah tarif dan obat-obatan, masalah kepesertaan, masalah mutu pelayanan kesehatan, masalah rujukan, belum optimalnya sosialisasi Program BPJS, kelompok pemegang kartu jamkesmas yang sekarang tidak masuk peserta BPJS, masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum mengerti bahwa penyelenggara jaminan kesehatan telah berubah ke BPJS, proses masih tergolong rumit, belum adanya data kepesertaan JKN secara terpilah.
Manfaat BPJS Kesehatan
Peserta BPJS yang telah mendaftar dan membayar iuran berhak mendapatkan manfaat pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, berupa pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif,preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat BPJS kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaatnon medis. Manfaat medis adalah pelyanan kesehatan medis di fasilitas kesehatan baik berupa pelayanan laboratorium, penunjang diagnostik, tindakan medis, tindakan operasi, dan termasuk pelayanan obat. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan peserta. Manfaat akomodasi atau kelas perawatan yang ditanggung dalam BPJS Kesehatan antara lain kelas III, II, dan kelas I dan dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan peserta.
Secara detail/rinci manfaat pelayanan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/Dokter Keluarga/Klinik Pratama).
1. Administrasi pelayanan,
2. Pelayanan promotif dan preventif;
3. Pemeriksaan pengobatan dan konsultasi medis;