Pemerintah lewat Satuan Tugas( Satgas) Penindakan COVID- 19 memperketat persyaratan Pelakon Ekspedisi Dalam Negara( PPDN) sepanjang H- 14 peniadaan mudik( 22 April- 5 Mei 2021) serta H+7 peniadaan mudik( 18 Mei- 24 Mei 2021). Ini tertuang dalam Addendum Pesan Edaran( SE) yang diteken Pimpinan Satgas Penindakan COVID- 19 Doni Monardo pada 21 April.
Juru Bicara Satgas COVID- 19 Wiku Adisasmito berkata, latar balik penetapan akumulasi kebijakan aksesoris ini bersumber pada hasil survei pasca- penetapan peniadan mudik 2021 oleh Departemen Perhubungan.
Sepanjang masa pengetatan, beberapa ketentuan diterapkan. Bagi pengguna ekspedisi udara serta laut, diharuskan membawa surat keterangan negatif uji antigen/ PCR yang dilakukan satu hari saat sebelum keberangkatan. Ataupun dapat pula melampirkan hasil uji negatif GeNose saat sebelum keberangkatan.
Perihal yang sama diberlakukan untuk pengguna Kereta Api. Untuk pengguna transportasi darat baik universal ataupun individu, dihimbau supaya melaksanakan uji PCR ataupun uji antigen yang dicoba satu hari saat sebelum ekspedisi.
Sedangkan itu, permasalahan konfirmasi positif COVID- 19 hari ini, meningkat 6. 243 jadi 1. 626. 812 permasalahan. Sebaliknya penderita sembuh meningkat 5. 993 jadi 1. 481. 449 orang, serta penderita wafat meningkat 165 jadi 44. 172 orang.
Satgas penanganan COVID-19 memperketat dengan peraturan perjalanan menjelang serta setelah pelanggaran mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Demikian, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelarangan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditekankan pada Rabu 21 April 2021.
Pengetatan perjalanan berlaku dua kali. Yang pertama berlaku mulai dari h-14 peniadaan mudik mulai dari 22 April -- 5 Mei 2021. Pengetatan tersebut dilakukan H+7 larangan mudik pada saat idul fitri. (18-24 Mei 2021). Berikut adalah detail aturannya
Masa pengetatan sebelum peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021)
Angkutan kereta apai antarkota, laut dan udara :
*Para pemudik wajib menunjukan surat hasol negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum pemudik berangkat, atau  tes negarif GeNose di stasiun, pelabuhan atau bandara sebelum berangkat. Serta, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.
*Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Transportasi umum dan kendaraan pribadi :
*Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Kendaraan Pribadi :
*Dihimbau tes RT-PCR/Rapid test antigen maksimal 1x24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
*Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Masa Peniadaan mudik (6 Mei-17 Mei 2021)
*Surat izin perjalanan, kerja/dinas, kunjungan keluarga duka/sakit, kepentingan/persalinan dan keperluan non-mudik lain.
*Hail negatif RT PCR 3x24 jam, hasil negatif antigen 2x24 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan
*Surat tanda negatif COVID-19 yang menyesuaikan moda transportasi dan tujuan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Masa pengetatan pasca-pelarangan mudik (18-24 Mei 2021)
Angkutan kereta api antar kota, laut, dan udara :
*Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia
*Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan
Transportasi umum:
*Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Kendaraan pribadi:
*Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
*Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Dalam menyikapi peraturan ini, mari kita jaga momentum keberhasilan yang telah kita raih. Dan ini bukanlah pekerjaan satu atau dua  institusi, namun ini adalah pekerjaan besar bangsa kita. Dihimbau untuk seluruh pihak tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan karena angka kematian nasional Indonesia masih berada di atas angka kematian global, dan dalam beberapa daerah terdapat laporan bahwa kecenderungan kasus COVID-19 meningkat. Para aparat seperti TNI atau PORLI juga bisa membantu untuk menertibkan dalam membubarkan kerumunan dan mengajak masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Dan bagi masyarakat, hendaknya mengikuti narasi kebijakan mudik lebaran dari pemerintah pusat dan ini belum ada perubahan. Adapun aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan betul-betul dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yaitu harus tetap patuh kepada protokol kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI