Masa pengetatan pasca-pelarangan mudik (18-24 Mei 2021)
Angkutan kereta api antar kota, laut, dan udara :
*Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia
*Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan
Transportasi umum:
*Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Kendaraan pribadi:
*Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
*Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Dalam menyikapi peraturan ini, mari kita jaga momentum keberhasilan yang telah kita raih. Dan ini bukanlah pekerjaan satu atau dua  institusi, namun ini adalah pekerjaan besar bangsa kita. Dihimbau untuk seluruh pihak tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan karena angka kematian nasional Indonesia masih berada di atas angka kematian global, dan dalam beberapa daerah terdapat laporan bahwa kecenderungan kasus COVID-19 meningkat. Para aparat seperti TNI atau PORLI juga bisa membantu untuk menertibkan dalam membubarkan kerumunan dan mengajak masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Dan bagi masyarakat, hendaknya mengikuti narasi kebijakan mudik lebaran dari pemerintah pusat dan ini belum ada perubahan. Adapun aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan betul-betul dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yaitu harus tetap patuh kepada protokol kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI