Prof Zullies, Guru Besar Farmasi UGM, berpendapat jika sebaiknya tanaman ganja tetap masuk dalam kategori narkotika golongan I. Beliau mengatakan jika ingin memanfaatkan ganja untuk medis, maka yang diambil adalah senyawa cannabidiol yang terdapat di dalam ganja. Senyawa ini tidak memiliki sifat psikoaktif dan dapat digunakan sebagai obat dalam berbagai uji klinis.
Sampai saat ini, undang-undang dan peraturan yang ada mengklasifikasikan ganja sebagai obat kategori I. Namun, ini tidak menutup kemungkinan di masa depan jika nantinya ganja bisa dilegalkan. Meski Mahkamah Konstitusi menolak pengesahan dalam putusan pelegalan ganja, putusan tersebut juga secara implisit memberikan kesempatan untuk melakukan observasi dan penelitian sebagai bagian dari upaya pengesahan legalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H