Mohon tunggu...
Nabila Nauli Apsarina
Nabila Nauli Apsarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Legalisasi Ganja

15 Juni 2023   00:25 Diperbarui: 15 Juni 2023   00:36 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prof Zullies, Guru Besar Farmasi UGM, berpendapat jika sebaiknya tanaman ganja tetap masuk dalam kategori narkotika golongan I. Beliau mengatakan jika ingin memanfaatkan ganja untuk medis, maka yang diambil adalah senyawa cannabidiol yang terdapat di dalam ganja. Senyawa ini tidak memiliki sifat psikoaktif dan dapat digunakan sebagai obat dalam berbagai uji klinis.

Sampai saat ini, undang-undang dan peraturan yang ada mengklasifikasikan ganja sebagai obat kategori I. Namun, ini tidak menutup kemungkinan di masa depan jika nantinya ganja bisa dilegalkan. Meski Mahkamah Konstitusi menolak pengesahan dalam putusan pelegalan ganja, putusan tersebut juga secara implisit memberikan kesempatan untuk melakukan observasi dan penelitian sebagai bagian dari upaya pengesahan legalisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun