Mohon tunggu...
Nabilah Wardhani
Nabilah Wardhani Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswi

seorang mahasiswi uin khas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Hukum Waris Islam terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Muslim, Prespektif Timur Kuran

16 Oktober 2024   17:36 Diperbarui: 16 Oktober 2024   17:41 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurangnya perdagangan di dunia Islam 

Al-Qur'an juga menunjukkan bahwa hukum waris Islam berperan dalam mencegah terbentuknya struktur bisnis yang fleksibel dan stabil di dunia Islam.  Di Eropa, korporasi telah berkembang menjadi institusi yang mengumpulkan modal  banyak orang dan memungkinkan bisnis untuk bertahan dalam jangka panjang. 

Sementara itu, di dunia Islam, perusahaan yang dominan adalah kemitraan swasta, yang cenderung bubar ketika salah satu mitranya meninggal atau pensiun. 

Ketika seorang pengusaha Muslim meninggal, sebagian aset perusahaan harus diwariskan kepada beberapa ahli waris, yang mungkin tidak mempunyai kepentingan dalam bisnis tersebut.  Hal ini sering kali menyebabkan perusahaan bangkrut atau  kesulitan untuk bertahan hidup. 

Akibatnya, dunia Islam tidak mampu menciptakan bisnis yang besar, stabil, dan berkelanjutan seperti yang ada di Eropa.

Dampak terhadap kelas wirausaha di dunia Muslim 

Pengusaha Muslim juga terkena dampak dari fragmentasi kekayaan ini, karena mereka kesulitan mengumpulkan modal yang cukup  untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.  Tanpa modal yang besar, pengusaha Muslim kurang mampu bersaing dengan pengusaha  Eropa yang memiliki akses terhadap sumber daya lebih banyak. 

Selain itu, hukum waris Islam yang mendorong pemerataan kekayaan mempersulit keluarga wirausaha untuk mempertahankan bisnis mereka dalam jangka panjang. Setiap kali terjadi suksesi, aktivitasnya seringkali terfragmentasi sehingga menghambat kelangsungan dan pertumbuhan bisnis.

 5. Perlunya reformasi hukum waris Islam

 Al-Qur'an menyatakan bahwa reformasi  hukum waris Islam diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di dunia Muslim. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam sistem distribusi kekayaan, sehingga memungkinkan akumulasi modal yang lebih besar, yang pada akhirnya  mendorong investasi dan penciptaan usaha yang lebih berkelanjutan.  

Al-Qur'an mengakui bahwa hukum waris Islam mempunyai tujuan sosial yang penting, namun dalam konteks perekonomian modern, reformasi diperlukan untuk mengadaptasi hukum tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis dan kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun