Kurangnya perdagangan di dunia IslamÂ
Al-Qur'an juga menunjukkan bahwa hukum waris Islam berperan dalam mencegah terbentuknya struktur bisnis yang fleksibel dan stabil di dunia Islam.  Di Eropa, korporasi telah berkembang menjadi institusi yang mengumpulkan modal  banyak orang dan memungkinkan bisnis untuk bertahan dalam jangka panjang.Â
Sementara itu, di dunia Islam, perusahaan yang dominan adalah kemitraan swasta, yang cenderung bubar ketika salah satu mitranya meninggal atau pensiun.Â
Ketika seorang pengusaha Muslim meninggal, sebagian aset perusahaan harus diwariskan kepada beberapa ahli waris, yang mungkin tidak mempunyai kepentingan dalam bisnis tersebut.  Hal ini sering kali menyebabkan perusahaan bangkrut atau  kesulitan untuk bertahan hidup.Â
Akibatnya, dunia Islam tidak mampu menciptakan bisnis yang besar, stabil, dan berkelanjutan seperti yang ada di Eropa.
Dampak terhadap kelas wirausaha di dunia MuslimÂ
Pengusaha Muslim juga terkena dampak dari fragmentasi kekayaan ini, karena mereka kesulitan mengumpulkan modal yang cukup  untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.  Tanpa modal yang besar, pengusaha Muslim kurang mampu bersaing dengan pengusaha  Eropa yang memiliki akses terhadap sumber daya lebih banyak.Â
Selain itu, hukum waris Islam yang mendorong pemerataan kekayaan mempersulit keluarga wirausaha untuk mempertahankan bisnis mereka dalam jangka panjang. Setiap kali terjadi suksesi, aktivitasnya seringkali terfragmentasi sehingga menghambat kelangsungan dan pertumbuhan bisnis.
 5. Perlunya reformasi hukum waris Islam
 Al-Qur'an menyatakan bahwa reformasi  hukum waris Islam diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di dunia Muslim. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam sistem distribusi kekayaan, sehingga memungkinkan akumulasi modal yang lebih besar, yang pada akhirnya  mendorong investasi dan penciptaan usaha yang lebih berkelanjutan. Â
Al-Qur'an mengakui bahwa hukum waris Islam mempunyai tujuan sosial yang penting, namun dalam konteks perekonomian modern, reformasi diperlukan untuk mengadaptasi hukum tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis dan kompetitif.