Mohon tunggu...
Nabila H Raras
Nabila H Raras Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiyah Malang Info Contact: Twitter: naabilahr Email: nabilahanggana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE dan Kasus Skandal

9 Juni 2021   23:05 Diperbarui: 9 Juni 2021   23:24 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang diketahui P3 adalah "Kode Etik Penyiaran" (P3), yaitu peraturan tentang lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia, sebagai pedoman perilaku penyiaran dan pemantauan lembaga penyiaran nasional.

SPS adalah Standar Program Siaran (SPS) yang merupakan standar isi siaran yang memuat batasan, larangan, kewajiban, dan peraturan siaran, serta sanksi berdasarkan "Kode Etik Penyiaran" yang dirumuskan oleh KPI. Standar Program Siaran (SPS) adalah deskripsi teknis dari kode etik siaran, yang berisi batasan tentang apa yang boleh atau tidak bisa disiarkan dalam suatu program siaran.

Namun, semua yang ditayangkan harus sesuai dengan hukum-hukum yang tertera atau seperti isi dari UU no 32 tahun 2002 yang menyatakan bahwa penyiaran dilarang berisi tentang kebohongan, kekerasan, rasis, atau pun merusak hubungan internasional. Selain itu penayangan juga harus memperhatikan isi dari P3 pasal 13 yang menyatakan bahwa pihak penyiaran juga wajib untuk menghormati hak privasi seseorang. Serta SPS pasal 1 yang berbunyi bahwa kehidupan pribadi berisi tentang kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.

Dalam penayangan periklanan juga harus memperhatikan Etika Pariwara Indonesia yang berisi:

1. Jujur, benar, dan bertanggungjawab

2. Bersaing secara sehat

3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Seharusnya hal ini juga berlaku kepada siapapun yang membuat tulisan atau berita. Hal tersebut akan enak dipandang ketika berita yang disajikan tidak melebih-lebihkan suatu pihak tertentu.

Dalam kasus ini VA dibebaskan setelah menjalani 5 bulan masa tahanan pada 30 Juni 2019. Pihak yang menjemput VA merupakan kerabat serta tim kuasa hukum di Rutan Klas I Surabaya Medaeng Sidoarjo. Pada saat itu VA keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum. "terima kasih, alhamdulillah sudah bebas" kata Vanessa Angel sambil meninggalkan lokasi.

Belum lama berpisah dari kasus hukum yang sempat viral dengan sebutan 80 juta, kini Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib. Tidak karena kasus prostitusi namun karena kasus narkoba yang kini ditemani oleh suaminya. Pasangan tersebut terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu juga telah dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.

-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun