Mohon tunggu...
Nabila H Raras
Nabila H Raras Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiyah Malang Info Contact: Twitter: naabilahr Email: nabilahanggana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE dan Kasus Skandal

9 Juni 2021   23:05 Diperbarui: 9 Juni 2021   23:24 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini internet sudah semakin canggih, apa saja bisa dicari melalui media sosial asalkan ada jejaring koneksi wifi atau paket data yang tersambung. Salah satu platform yang sedang naik daun saat ini adalah Instagram.

Instagram adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk mengunggah foto atau video sehari-hari secara online yang dapat diedit dengan memberikan filter yang dapat diatur sekaligus bisa memberi informasi lokasi dimana foto tersebut berada. Instagram tidak hanya digunakan untuk masyarakat biasa, melainkan banyak artis atau idol yang sekarang memiliki akun untuk lebih dekat dengan para penggemarnya. Tidak hanya itu, kegunaan aplikasi ini sekarang semakin banyak peminat karena bisa berinteraksi bersama artis atau idol yang disukai.

Pada awal tahun 2019, berita dihebohkan dengan penangkapan artis Vanessa Angel karena kasus prostitusi online. Pada tanggal 5 Januari 2019 Vanessa menulis melalui status melalui laman insta story bahwa ia sudah sampai di Surabaya dan siap menjemput rezeki.

"Menjemput rezeki di awal tahun 2019... Hello, Surabaya!" isi tulisan insta story yang dibagikan Vanessa melalui Instagram pribadinya.

Diduga setelahnya Vanessa langsung menuju ke sebuah hotel. Namun, pada sore harinya kejadian tidak menguntungkan menimpa Vanessa. Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkapnya bersama seorang lelaki yang bersamanya di kamar hotel tersebut. Ternyata lelaki tersebut adalah seorang pelanggannya. Menurut Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara tarif yang dipasang oleh Vanessa tidak tanggung-tanggung yaitu Rp. 80 juta.

Setelah penangkapan tersebut VA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Pada kasus ini VA divonis 5 bulan penjara. Vonis yang diterima sebenarnya tidak begitu berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai VA terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam pembacaan vonis kepada Vanessa.

UU No 44/2008 menyebutkan tentang Pornografi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.

Meskipun kasus VA tidak termasuk kedalam pornografi melainkan lebih ke prostitusi, namun UU tersebut cukup menjelaskan bahwa sebaiknya media atau pers tidak menyebarluaskan berita mengenai kasus VA. Karena pasti masih banyak berita yang bisa disajikan ketimbang prostitusi online seorang artis.

Pada kasus ini banyak pers yang membuat berita dengan memberikan judul yang panas karena berpotensial mendatangkan pembaca. Karena ketika berita baru yang muncul maka banyak masyarakat yang penasaran dengan apa yang terjadi. Namun, dalam pemberitaan ini sepertinya tidak bertentangan dengan P3 dan SPS.

Seperti yang diketahui P3 adalah "Kode Etik Penyiaran" (P3), yaitu peraturan tentang lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia, sebagai pedoman perilaku penyiaran dan pemantauan lembaga penyiaran nasional.

SPS adalah Standar Program Siaran (SPS) yang merupakan standar isi siaran yang memuat batasan, larangan, kewajiban, dan peraturan siaran, serta sanksi berdasarkan "Kode Etik Penyiaran" yang dirumuskan oleh KPI. Standar Program Siaran (SPS) adalah deskripsi teknis dari kode etik siaran, yang berisi batasan tentang apa yang boleh atau tidak bisa disiarkan dalam suatu program siaran.

Namun, semua yang ditayangkan harus sesuai dengan hukum-hukum yang tertera atau seperti isi dari UU no 32 tahun 2002 yang menyatakan bahwa penyiaran dilarang berisi tentang kebohongan, kekerasan, rasis, atau pun merusak hubungan internasional. Selain itu penayangan juga harus memperhatikan isi dari P3 pasal 13 yang menyatakan bahwa pihak penyiaran juga wajib untuk menghormati hak privasi seseorang. Serta SPS pasal 1 yang berbunyi bahwa kehidupan pribadi berisi tentang kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.

Dalam penayangan periklanan juga harus memperhatikan Etika Pariwara Indonesia yang berisi:

1. Jujur, benar, dan bertanggungjawab

2. Bersaing secara sehat

3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Seharusnya hal ini juga berlaku kepada siapapun yang membuat tulisan atau berita. Hal tersebut akan enak dipandang ketika berita yang disajikan tidak melebih-lebihkan suatu pihak tertentu.

Dalam kasus ini VA dibebaskan setelah menjalani 5 bulan masa tahanan pada 30 Juni 2019. Pihak yang menjemput VA merupakan kerabat serta tim kuasa hukum di Rutan Klas I Surabaya Medaeng Sidoarjo. Pada saat itu VA keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum. "terima kasih, alhamdulillah sudah bebas" kata Vanessa Angel sambil meninggalkan lokasi.

Belum lama berpisah dari kasus hukum yang sempat viral dengan sebutan 80 juta, kini Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib. Tidak karena kasus prostitusi namun karena kasus narkoba yang kini ditemani oleh suaminya. Pasangan tersebut terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu juga telah dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.

-

Ditulis oleh Nabila Hanggana Raras, Mahasiswi Ilmu Komunikasi -- Universitas Muhammadiyah Malang.

Penulis bisa dihubungi via Instagram: nabilaahr atau twitter: naabilahr atau email: nabilaaahr@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun