Mohon tunggu...
Nabilah nafisah rahmawati
Nabilah nafisah rahmawati Mohon Tunggu... Seniman - Lalak lilyk

Awali hari-hari mu dengan senyuman :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Isu-isu Perubahan Sosial yang Ada di Indonesia

19 Januari 2020   21:39 Diperbarui: 18 Juni 2021   17:38 2856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(unsplash/alex-block)

Perempuan itu lebiih memilih pekerjaan yang biasa seperti berjualan atau menjaga warung,tetapi sebagian dari mereka ada yang lebih memilih untuk bekerja di pabrik dengan gaji yang lebih tinggi,atau ada juga yang sebagai penjahit baju dan guru. 

Meskipun pekerjaan sebagai karyawan pabrik itu dapat menghasilkan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan sehari-hari,tetapi perempuan ingin melakukan sebuah hal yang lebih lagi untuk meningkatkan perekonomian keluarga dan juga karena kebutuhan kebutuhan sehari hari yang semakin meningkat. 

Baca juga : Perubahan Sosial Dengan Adanya Belanja Online

Dan tidak sedikit perempuan perempuan di Indonesia itu lebih memillih bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang disingkat TKI dengan iming-iming gaji/upah yang lebih tinggi daripada bekerja sebagai seorang karyawan di Pabrik dengan hasil yang sangat pas-pasan. Untuk bekerja di Luar negeri bukan suatu hal yang sangat gampang. 

Perempuan Indonesia itu harus mengurus surat-surat,paspor,dan lain sebagainya untuk dapat bekerja di luar negeri. Penghasilan yang lumayan cukup didapat ternyata sebagian masuk kedalam devisi negara, padahal perempuan itu perlu membanting tulangnya untuk memperoleh gaji seperti yang mereka inginkan. 

Belom lagi kalau ada kekerasan kekerasan yang terjadi antara majikan diluar negeri dengan TKI yang berasal dari Indonesia. Perempuan Indonesia perlu berjuang agar mereka dapat bertahan hidup dan menghasilkan uang ketika akan pulang ke negara Indonesia,ke tanah air. 

Untuk melindungi kekerasan pada Tenaga Kerja Indonesia,Indonesia mengeluarkan undang-undang perlindungan terhadap tenaga kerja indonesia yang sedang bekerja di luar negeri,agar mereka daapat bekerja dengan tenang,aman dan nyaman.

Baca juga : Politik Hukum dan Perubahan Sosial di Indonesia

PENDAPAT SAYA
Menurut pendapat saya,perempuan itu nggak Cuma berprofesi sebagai ibu nrumah tangga saja,mengurus keperluan rumah tangga dan mengurus anak. 

Mereka juga bisa bekerja dirumah seperti berjualan online atau membuka toko sembako/jajanan. Jadi bisa membantu suami untuk mencari uang,untuk membantu perekonomian keluarga. 

Jadi,tidak bergantung terus pada suami. Kasus ini itu sebagai bukti adanya perubahan sosial. Perempuan yang hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu bisa berubah menjadi karyawan pabrik, dan bisa berubah lagi menjadi tenaga kerja indonesia atau TKW yang bekerja diluar negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun