Zakat adalah instrumen wajib dalam ekonomi Islam yang berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dari yang kaya kepada yang miskin, sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Tauhid mengajarkan bahwa kekayaan tidak boleh menumpuk pada sekelompok kecil orang, melainkan harus didistribusikan secara merata. Zakat mencerminkan prinsip tauhid, di mana manusia yang memiliki kekayaan sadar bahwa sebagian dari harta mereka adalah hak orang lain yang membutuhkan.
Selain zakat, Islam juga mengajarkan infaq, shadaqah, dan wakaf sebagai bentuk kontribusi sukarela untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
5. Kepemilikan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam ekonomi tauhid, kepemilikan atas sumber daya alam dan harta benda diakui, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan aturan syariah. Sumber daya alam yang vital dan strategis, seperti air, energi, dan lahan pertanian, tidak boleh dimiliki secara pribadi untuk kepentingan komersial semata. Sumber daya tersebut adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara demi kesejahteraan masyarakat.
Khalifah (Manusia sebagai Pengelola): Manusia diberi mandat oleh Allah untuk mengelola bumi secara adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab dilarang dalam ekonomi tauhid.
6. Pembangunan Berbasis Keadilan Sosial
Kesejahteraan dan Keadilan: Tauhid menuntut adanya keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kekayaan, tetapi mereka juga memiliki kewajiban untuk berbagi dengan orang lain yang kurang beruntung. Sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan tauhid harus memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang termarginalkan atau tertindas secara ekonomi.
Keadilan dalam Distribusi Kekayaan: Ekonomi berbasis tauhid mengharuskan adanya distribusi kekayaan yang adil melalui mekanisme zakat, infak, wakaf, dan pajak yang adil (jika diperlukan). Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang.
7. Peran Pasar dalam Ekonomi Tauhid
Pasar yang Etis: Pasar dalam ekonomi tauhid berfungsi sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk saling bertransaksi secara adil dan halal. Negara berperan dalam memastikan agar pasar bebas dari praktik yang tidak etis, seperti monopoli, penipuan, dan ihtikar (penimbunan barang untuk menaikkan harga).
Keseimbangan Pasar dan Intervensi Negara: Dalam konsep tauhid, negara boleh melakukan intervensi di pasar jika terjadi ketidakadilan atau kerugian bagi masyarakat. Namun, pasar tetap dibiarkan beroperasi secara alami selama tidak ada pelanggaran syariah.