Mohon tunggu...
Nabilah Dinah Fikriyyah
Nabilah Dinah Fikriyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Teknologi Digital

Hii saya seorang mahasiswa yang mengambil jurusan Manajemen di Universitas Teknologi Digital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BAB II Kajian Pustaka: Disiplin Kerja dan Kinerja Karyawan

15 Mei 2024   22:52 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:01 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan menurut (Rivai, 2011) mengatakan disiplin kerja merupakan usaha untuk meningkatkan kesediaan dan kesadaran seseorang untuk memenuhi peraturan perusahaan dengan menggunakan komunikasi antara manajer dan karyawan.

Dari ketiga penjelasan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa disiplin kerja mengacu pada kesadaran dan kemauan seseorang untuk melaksanakan aturan, keputusan dan norma yang ditetapkan oleh perusahaan.

2.2.1 Pentingnya Disiplin Kerja

            Keberhasilan dapat dicapai dengan baik dan disesuaikan dengan tujuan, apabila kedisiplinan dari personel yang bersangkutan dapat ditegakkan. Dalam hal ini, sebagaimana disampaikan Afandi (2018:13), disiplin kerja sangat penting bagi organisasi, antara lain

  • Mengatur kehidupan bersama dalam organisasi.
  • Menumbuhkan dan mengembangkan kepribadian yang baik.
  • Menegakkan kepatuhan terhadap peraturan organisasi.
  • Bagi yang melanggar disiplin kerja akan dikenakan sanksi atau hukuman

2.2.2 Sanksi Disiplin Kerja

Menurut Hartatik yang mengutip dari Siswanto (2014:204) menjelaskan bahwa secara umum sanksi disiplin kerja terdapat tiga tingkatan sanksi yaitu:

1. Sanksi disiplin kerja

  • Penurunan jabatan ke posisi atau pekerjaan di bawah yang ditugaskan sebelumnya.
  • Diberhentikan dari jabatan dan pekerjaan, serta menjadi karyawan biasa pada pekerjaan tersebut.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan hormat atas permintaan karyawan.
  • Memutuskan hubungan kerja secara tidak hormat terhadap pegawai suatu organisasi atau perusahaan.

2. Sanksi disiplin sedang

  • Menunda kompensasi yang telah dirancang sebelumnya, hal ini seperti karyawan lainnya.
  • Pengurangan gaji sebesar satu kali gaji biasa, baik harian, mingguan, atau bulanan.
  • Penundaan rencana promosi bagi karyawan yang bersangkutan pada posisi yang lebih tinggi.

3. Sanksi disiplin ringan

  • Teguran lisan kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Teguran tertulis.
  • Pernyataan menyesal secara tertulis.


2.2.3 Fungsi Disiplin Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun