Mohon tunggu...
Nabila Nurul Hasanah
Nabila Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa dari salah satu Universitas di solo yang bernama UIN Raden Mas Said Surakarta dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, hobi saya biasanya membaca Buku dan menulis dan mendengarkan musik, selain itu saya aktif mengikuti salah satu organisasi internal dan eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Tugas UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   21:52 Diperbarui: 8 Desember 2023   22:18 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Nabila Nurul Hasanah 

Nim : 222111072

kelas : 5c 

Dosen Pengampuh : Bapak Muhammad Julijanto S.Ag,.M.Ag.

Pada kali ini saya akan menjawab beberap soalan dari bapak Julijanto tentang Sosiologi Hukum untuk pemenuhan tugas UAS  Sebagai Berikut:

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

jawaban :   Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks, dan karakter penegak hukum juga memainkan peran kunci. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dan karakter penegak hukum yang efektif:

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:

  • . Kepatuhan Masyarakat:  Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat mempengaruhi efektivitasnya. Kepatuhan ini dipengaruhi oleh keyakinan masyarakat terhadap keadilan, keamanan, dan ketertiban.
  • Kualitas Perundang-undangan: Hukum yang jelas, adil, dan dapat dipahami oleh semua pihak memudahkan penegakan hukum. Kualitas perundang-undangan yang buruk atau ambigu dapat merugikan efektivitasnya.
  • Sistem Peradilan yang Efisien: Sistem peradilan yang cepat, transparan, dan adil dapat meningkatkan efektivitas hukum. Keterlambatan dalam proses hukum seringkali dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
  • Sumber Daya: Penegakan hukum memerlukan sumber daya yang memadai, termasuk personel, dana, dan infrastruktur. Keterbatasan sumber daya dapat menghambat efektivitas penegakan hukum.
  • Pendidikan Hukum dan Kesadaran Hukum: Pendidikan hukum yang baik dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan mendukung efektivitas hukum.

Karakter Penegak Hukum yang Efektif:

  •    Integritas 

Penegak hukum yang memiliki integritas tinggi cenderung lebih dapat dipercaya oleh masyarakat. Integritas memastikan bahwa penegak hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan.

  •    Profesionalisme

Profesionalisme mencakup kompetensi, etika kerja, dan perilaku yang sesuai standar. Penegak hukum yang profesional mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menghormati hak asasi manusia.

  •   Keterbukaan dan Transparansi

Penegak hukum yang transparan dalam tindakan mereka dapat membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan tentang proses hukum dan keputusan-keputusan yang diambil penting untuk mendukung integritas sistem hukum.

  •    Kemampuan Komunikasi

Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, baik dengan rekan-rekan seprofesi maupun dengan masyarakat, merupakan karakteristik penting penegak hukum yang efektif.

  •    Kemampuan Analisis

   Kemampuan untuk menganalisis informasi dengan cermat dan obyektif penting dalam membuat keputusan hukum yang      tepat.

Ketika faktor-faktor ini berjalan bersamaan, mereka dapat membentuk sistem hukum yang lebih efektif dan penegak hukum yang mampu menjalankan tugas mereka dengan baik.

2.  Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

  • Jawab:  Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis terhadap aspek sosial dan budaya yang memengaruhi praktek hukum ekonomi syariah. Salah satu contohnya adalah pendekatan sosiologis hukum Islam terhadap produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dalam konteks ini, pendekatan sosiologis memungkinkan untuk memahami bagaimana praktek ekonomi syariah, seperti jual beli, koperasi, dan keuangan mikro, terkait erat dengan struktur sosial dan nilai-nilai masyarakat Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun