Mohon tunggu...
Nabila Hakim
Nabila Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Farmasis sebagai Kaum Intelektual dan Wajah KEMAFAR-UH

31 Desember 2018   20:06 Diperbarui: 31 Desember 2018   20:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perkenalkan nama saya Nabila Hakim seorang mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Hasanuddin. Berada di lingkungan pendidikan dengan gelar mahasiswa membuat saya mau tidak mau harus menggunakan akal pikiran dalam melakukan segala sesuatu agar bermanfaat di masyarakat. Menyandang gelar sebagai mahasiswa tidaklah mudah. Saya harus mengetahui apa-apa saja yang semestinya saya lakukan sebagai kaum intelektual terkhususnya sebagai seorang mahasiswa. Saya akan berbagi kepada teman-teman mengenai tanggung jawab kaum intelektual. Jangan bosan membacanya ya...!

Apa itu tanggung jawab?

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), tanggung jawab yaitu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya), dapat juga berarti fungsi menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau orang lain. Jadi, tanggung jawab dapat diartikan sebagai pembebanan yang diterima sebagai akibat sikap diri sendiri atau sikap orang lain.

Apa itu kaum intelektual?

Intelektual berasal dari kata "intelek". Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata "intelek" berarti daya atau proses pemikiran yang lebih tinggi yang berkenaan dengan pengetahuan; daya akal budi; kecerdasan berpikir. Kemudian, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata "intelektual" berarti cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Jadi, kaum intelektual dapat diartikan sebagai suatu kaum atau kelompok yang menggunakan akal pikiran secara cerdas berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.

Dari berbagai pengertian di atas, dapat didefinisikan bahwa tanggung jawab kaum intelektual merupakan pembebanan yang diterima kepada suatu kelompok yang menggunakan akan pikirannya berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai akibat dari sikap diri sendiri atau orang lain. Mengacu pada definisi tersebut tidak semua masyarakat dapat dikatakan sebagai kaum intelektual. Namun, kaum intelektual merupakan bagian dari masyarakat artinya kaum intelektual yang menjadi penggerak dan penyalur aspirasi masyarakat dalam hal ini adalah mahasiswa

Jika dilihat dari piramida sosial, kaum intelektuan (mahasiswa) berada di antara pemerintah dan masyarakat artinya di antara pemerintah dan masyarakat terdapat sekat pemisah di sinilah seorang kaum intelektual (mahasiswa) berkedudukan. Mahasiswa merupakan perpanjangan tangan dan penyambung lidah anatara masyarakat dengan pemerintah.

Menyelam lebih dalam berdasarkan Tri Darma Perguruan Tinggi, ada tiga asas atau tahapan yang harus dilalui oleh mahasiswa sebelum menyelesaikan masa studi di perguruan tinggi. Asas-asas atau tahapan-tahapan tersebut adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Pendidikan dalam hal ini berarti proses belajar-mengajar formal yang biasa dilaksanakan dalam keseharian mahasiswa di kampus. Penelitian yang dimaksud yaitu penelitian untuk yang menghasilkan skripsi. Kemudian, pengabdian yaitu KKN (Kuliah Kerja Nyata) atau suatu studi lapangan yang dilakukan dengan terjun langsung dan berbaur di masyarakat dimana dalam hal ini ada sebuah pertanggungjawaban kepada pihal Universiatas yang menaunginya.

Jika hanya berkaca pada Tri Darma Perguruan Tinggi tersebut ruang lingkup pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sangatlah sedikit. Hanya sebatas pemenuhan tugas dalam mencapai gelar tertentu. Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut hampir semua mahasiswa di perguruan tinggi negeri menggunakan uang masyarakat dalam keberlangsungan pendidikannya. Mengapa demikian? Di Indonesia, hampir seluruh universitas negeri menggunakan dana subsidi dari pemerintah yang notabene sebagian besar subsidi tersebut berasal dari pajak yang diambil dari msyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sebagai seorang mahsiswa tidak ada alasan untuk menghindari pengabdian dalam masyarakat.

Tanggung Jawab Seorang Farmasis atau Apoteker

Dalam mengabdi di masyarakat, ada banyak yang dapat dilakukan. Karena saya merupakan salah satu individu yang berkecimpung di dunia kefarmasian, sebagai seorang Farmasis atau Apoteker saya tidak mutlak harus berbagi obat-obatan secara gratis. Logikanya, untuk menghasilakan suatu produk obat dana yang dibutuhkan yaitu kurang lebih sekitar 2 miliyar. 

Dana sebesar itu kecil kemungkinan untuk dikeluarkan oleh seorang individu saja, dibutuhkan kerjasama dengan industri besar. Jadi, rasanya kecil kemungkinan untuk berbagi obat secara cuma-cuma kepada masyarakat luas. Oleh karenanya, jika tidak bisa berbagi secara materi dapat pula berbagi dengan ilmu yang dimiliki. Berbekal ilmu kefarmasian yang dimiliki, kita bisa memberi edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat-obatan dan sebagainya.

Tanggung jawab seperti itulah yang dapat kita lakukan sebagai seorang kaum intelektual khususnya bagi seorang Farmasis atau Apoteker yang menggunakan akal dan pikiran terhadap berbagai gejala-gelaja di masyarakat sehingga menimbulkan suatu bentuk pengabdian. Dengan rasa tanggung jawab yang terlaksana dengan baik, kepercayaan masyarakat kepada seorang Farmasis atau Apoteker juga akan meningkat. Masyarakat akan merasa membutuhkan Farmasis atau Apoteker dalam dunia kesehatan.

Sedikit Mengenai Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin

Ketika berbicara mengenai kefarmasian tidak lengkap rasanya jika tidak membahas tentang perguruan tinggi pencetak generasi-generasi emas kefarmasian. Salah satu pencetak generasi-generasi emas tersebut adalah Universitas Hasanuddin. 

Di Universitas Hasanunddin terdapat suatu fakultas sebagai penghasil tenaga kefarmasian yang andal dalam bidangnya fakultas tersebut adalah Fakultas Farmasi. Fakultas Farmasi resmi berdiri pada tahun 2007. 

Sebelumnya, Farmasi merupakan salah satu departemen di Fakultas MIPA. Namun, dengan berbagai alasan Farmasi memisahkan diri dari Fakultas MIPA dan mendirikan fakultas sendiri yang disebut Fakultas Farmasi. Salah satu alasan mengapa Farmasi memisahkan diri dari MIPA adalah karena Farmasi merupakan ilmu terapan sedangkan Biologi, Kimia, Fisika, dan Matematika merupakan ilmu murni. Meskipun sekilas sama namun kedua ilmu tersebut memiliki perbedaan yang sangat jauh. Itulah salah satu alasan berdirinya Fakultas Farmasi.

Wajah Organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (KEMAFAR-UH)

Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin atau biasa disingkat KEMAFAR-UH merupakan organisasi mahasiswa intra-universitas yang berkedudukan di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. Tujuan organisasi tersebut adalah untuk membentuk mahasiswa menjadi insan yang beriman dan bertakwa, berwawasan, mandiri, dan berjiwa sosial. KEMAFAR-UH pada awal berdirinya pada 17 Agustus 1963 bernama Himpunan Mahasiswa Farmasi (HMF) di bawah naungan Fakultas MIPA. 

Ketua pertama organisasi ini adalah Muksin Darise. Kemudian, pada bulan Juli 1998 Himpunan Mahasiswa Farmasi (HMF) menarik diri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas MIPA (BEM MIPA) dengan berbagai alasan. Sejak saat itu, segala bentuk pengkaderan dan sebagainya diurus dan dilaksanakan sendiri oleh HMF. 

Pada tahun 2007, bertepatan dengan pemisahan jurusan Farmasi dan berdirinya Fakultas Farmasi di Universitas Hasanuddin, saat itu pula terbentuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di bawah naungan Fakultas Farmasi. Himpunan Mahasiswa Farmasi (HMF) kemudian berubah menjadi Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (KEMAFAR-UH).

Struktur organisasi KEMAFAR-UN terdiri atas Kongres, Kongres Luar Biasa, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai struktur tertinggi. Kongres dan Kongres Luar Biasa adalah kekuasaan tertinggi yang di dalamnya menentukan aturan-aturan organisasi, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja Organisasi (PKO), Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), pembentukan KPU, pemilihan presiden BEM, dan pemilihan ketua MAPERWA. Kemudian, di bawahnya terdapat BEM, MAPERWA, dan Anggota (Biasa dan Luar Biasa). 

BEM bertindak sebagai eksekutif atau pelaksana organisasi sedangkan MAPERWA bertindak sebagai legislatif sekaligus yudikatif. Anggota biasa merupakan anggota yang sedang menempuh pendidikan jenjang S1 sedangkan anggota luar biasa merupakan alumni Fakultas Farmasi yang tercatat sebagai anggota. Di bawah BEM terdapat UKM. UKM tersebut adalah PRC, Pharco, PSC, Critis, dan Lege Artis. Dalam pelaksanaannya UKM ini merupakan wadah yang berfungsi dalam penyaluran dan pengebangan bakat dan minta anggota KEMAFAR-UH.

Ditulis berdasarkan materi Tanggung Jawab Kaum Intelektual oleh Boby Sugara (Presiden BEM KEMAFAR-UH periode 2016/2017) dan Wajah Organisasi Farmasi(KEMAFAR-UH) oleh Budiman Yasir (Presiden BEM KEMAFAR-UH periode 2015/2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun