Mohon tunggu...
Nabila Hakim
Nabila Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Farmasis sebagai Kaum Intelektual dan Wajah KEMAFAR-UH

31 Desember 2018   20:06 Diperbarui: 31 Desember 2018   20:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Struktur organisasi KEMAFAR-UN terdiri atas Kongres, Kongres Luar Biasa, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai struktur tertinggi. Kongres dan Kongres Luar Biasa adalah kekuasaan tertinggi yang di dalamnya menentukan aturan-aturan organisasi, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja Organisasi (PKO), Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), pembentukan KPU, pemilihan presiden BEM, dan pemilihan ketua MAPERWA. Kemudian, di bawahnya terdapat BEM, MAPERWA, dan Anggota (Biasa dan Luar Biasa). 

BEM bertindak sebagai eksekutif atau pelaksana organisasi sedangkan MAPERWA bertindak sebagai legislatif sekaligus yudikatif. Anggota biasa merupakan anggota yang sedang menempuh pendidikan jenjang S1 sedangkan anggota luar biasa merupakan alumni Fakultas Farmasi yang tercatat sebagai anggota. Di bawah BEM terdapat UKM. UKM tersebut adalah PRC, Pharco, PSC, Critis, dan Lege Artis. Dalam pelaksanaannya UKM ini merupakan wadah yang berfungsi dalam penyaluran dan pengebangan bakat dan minta anggota KEMAFAR-UH.

Ditulis berdasarkan materi Tanggung Jawab Kaum Intelektual oleh Boby Sugara (Presiden BEM KEMAFAR-UH periode 2016/2017) dan Wajah Organisasi Farmasi(KEMAFAR-UH) oleh Budiman Yasir (Presiden BEM KEMAFAR-UH periode 2015/2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun