Mohon tunggu...
Nabila Garneta
Nabila Garneta Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswi Kedokteran Gigi di Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswi Kedokteran Gigi di Universitas Airlangga yang berminat terhadap dunia medis khususnya pada kesehatan gigi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengapa Dokter Gigi Lebih Aman dari Tukang Gigi?

26 November 2024   22:20 Diperbarui: 26 November 2024   22:45 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan rongga mulut dan gigi adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan manusia. Melalui kesehatan gigi serta rongga mulut yang terjaga, kualitas hidup suatu individu pun dapat meningkat. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan pentingnya kesehatan rongga mulut dan gigi. Ditambah dengan dilema dalam memilih layanan kesehatan gigi yang tepat. Di satu sisi, dokter gigi adalah tenaga medis yang kompeten. Namun, banyak orang yang hanya datang ke dokter gigi saat sudah parah saja karena dokter gigi dianggap mahal dan menakutkan. Di sisi lain, tukang gigi menawarkan solusi yang lebih murah juga cepat, namun beriringan dengan itu juga terdapat banyak risiko kesehatan yang perlu dipertaruhkan. Artikel ini akan mengupas kelebihan dokter gigi dibandingkan tukang gigi sehingga masyarakat dapat memilih pilihan yang tepat dalam menjaga kesehatan rongga mulut dan gigi.

Apa itu Dokter Gigi dan Tukang Gigi?

Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang telah menempuh pendidikan kedokteran gigi dan memiliki lisensi resmi dalam melakukan berbagai macam prosedur perawatan gigi. Perawatan ini mencangkup pembersihan karang gigi, pencabutan, penambalan, pemasangan implan gigi, maupun prosedur bedah mulut. Dokter gigi bekerja berdasarkan standar medis yang telah diakui dan diawasi oleh lembaga resmi seperti Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Menjadi dokter gigi juga tidak mudah karena lamanya pendidikan yang perlu ditempuh dan perlunya pengalaman kerja sebelum sarjana kedokteran gigi bisa mengambil sumpah sebagai dokter gigi yang siap mengabdi ke masyarakat.

Sementara tukang gigi adalah individu yang menyediakan jasa perawatan gigi non-medis. Perawatan non-medis ini biasanya condong ke pembuatan dan pemasangan gigi palsu lepasan. Para tukang gigi umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan medis apalagi pendidikan kedokteran gigi. Praktiknya biasanya didasarkan pada pengalaman dan keterampilan yang diperoleh secara turun temurun atau otodidak. 

Keberadaan tukang gigi diatur oleh Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. peraturan ini menetapkan bahwa tukang gigi hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi palsu lepasan tanpa melibatkan jaringan gigi dan mulut. Mereka sangat tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis seperti pencabutan atau penambalan gigi. 

Penyebab Masyarakat Lebih Memilih Pergi ke Tukang Gigi daripada Dokter Gigi

  1. Biaya Mahal

Banyak orang yang berpikir bahwa melakukan perawatan ke dokter gigi akan memakan banyak biaya. Hal ini membuat mereka cenderung pergi ke tempat yang lebih murah seperti tukang gigi. Hal ini sangat berbahaya mengingat tidak adanya latar belakang medis dari seorang tukang gigi. 

  1. Rasa Takut

Banyak orang yang enggan pergi ke dokter gigi karena takut terhadap alat-alat medis seperti bor gigi atau alat-alat kedokteran gigi lainnya yang dianggap menyeramkan. Banyak juga orang yang enggan ke dokter gigi karena trauma masa kecil. Sebab ketakutan tersebut, banyak orang yang memilih untuk pergi ke tukang gigi walaupun adanya risiko sterilitas yang mungkin saja mengancam.

  1. Kurangnya Informasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun