Mohon tunggu...
Nabila Cantika Afero
Nabila Cantika Afero Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Perpajakan 2023

23 September 2023   19:07 Diperbarui: 25 September 2023   08:51 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

abstrack

 The principle of legal certainty is one of the principles according to Gustav Radbruch. This principle is found in the basic values of law. In essence, this principle is required and required by law to be in correct written form. The existence of this principle is very influential because it will guarantee the firmness of the positive law that is created.

Keywords:Interpretation; Legal certainty

Abstrak

Asas kepastian hukum adalah salah satu asas menurut Gustav Radbruch asas ini merupakan terdapat pada nilai dasar hukum. Asas ini pada intinya di perlukan dan diwajibkan hukum di bentuk secara benar wujud yang tertulis. Pada adanya asas ini sangat berpengaruh sebabnya akan menjamin ketegasan pada suatu hukum positif yang tercipta. 

Kata Kunci: Penafsiran; Kepastian hukum 

A. PENDAHULUAN

Kepastian adalah pada kebenarannya suatu tujuan pokok dari hukum, kepaduan masyarakat sangat rapat jalinan pada kepastian hukum, sebabnya kepaduan yakni kenyataan dari kepastian tersebut.Keselarasan menguatkan seseorang dapat hidup pada kepastian pada menjalankan apa yang dibutuhkan pada kehidupan masyarakat.

Hukum dan kepastian suatu dua hal yang susah dijauhkan. Terbentuknya hukum disebabkan terdapat kepastian, terciptanya kepastian ini pun membuat hukum lebih taat,di persilahkan dan apa yang dilarang serta memahami akibatnya saat mengerjakan perilaku menentang hukum.

Pada suatu peraturan hukum, terdapat asas-asas hukum yang merupakan sebuah pengarahan atau petunjuk untuk pemerintah ataupun pejabat administrasi negara pada ajang pemerintahan yang baik. 

Di katakan oleh Oka Mahendra mengartikan asas hukum sebuah dasar-dasar umum yang terdapat pada peraturan hukum, yang meringkus nilai-nilai perilaku serta moral. Asas hukum dijadikan sebuah pengarah untuk menciptakan hukum, yang memadati nilai-nilai filosofis yang berfokus pada kebenaran serta rasa keadilan, nilai-nilai sosiologis yang sebanding terhadap nilai yang diterapkan pada masyarakat, serta nilai segi hukum yang sebanding terhadap ketetapan Undang-Undangan yang berlaku. 

Pada bukunya Karl larenz Methodenlehre der Rechtswissenschaf menyatakan pada asas hukum adalah tolak ukur hukum ethis yang mengarahkan pada penciptaan hukum. Oleh sebabnya asas hukum memiliki tuntutan etis. 

Pemikiran Simorangkir pendapatnya negera hukum di pahami sebagai negara yang menjalankan keyakinan yang sah yakni seluruh tindakan negara mengunakan dan seimbang dengan hukum.

Maka asas kepastian hukum ialah menjamin seseorang untuk menjalankan salah satu perilaku yang seimbang dengan peraturan dalam hukum yang berjalan serta begitu pula sebaliknya. Tanpa adanya kepastian hukum, begitu pula seorang individu tidak bisa mempunyai suatu peraturan baku agar bisa  menjalankan suatu perilaku.

B. PEMBAHASAN

Asas kepastian hukum 

Pada pasal 10 ayat 1 membahas asas kepastian hukum ialah asas yang mementingkan landasan aturan perundangan, ketaatan, dan keadilan.

Sebagai contoh kasusnya berita utama yaitu pada awal tahun 2023 di isukan perkembangan pajak terbilang sangat baik. Pada bulan Januari menggapai Rp.162,23 triliun berkembang 48,6% (yoy)

Serta 9,44% pada sasaran APBN 2023. kepiawaian perolehan pajak yang amat baik ini di sebabkan pada kegiatan ekonomi yang berkembang.

Inilah merupakan gambaran disisi lain kita bisa menyaksikan repparasi ekonomi yang baik dan perbaikan pada utamanya UU HPP yang telah menjalankan partisipasi dari pembuahan penerimaan perpajakan yang bertumbuh baik. Ungkapan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati,Rabu (22/02). 

Pada kasus ini merupakan pelaksanaan dan penggapaian asas kepastian hukum yang diselenggarakan pemerintah agar mendorong dan meningkatkan aturan perundangan, ketaatan dan keadilan pada pemerintahan. 

Pada prinsipnya, Asas Kepastian Hukum ini ada untuk memberikan atau mengasihi rasa keteraturan, kepastian, keamanan serta keadilan yang berkualitas kepada masyarakat atas kepatutan tata usaha negara yang disah oleh pejabat tata usaha negara, lanjutnya mewajibkan pada kebijakan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan menaksirkan suatu pemantapan hukum supaya hak-hak yang sudah diraih seyogyanya diberikan penghormatan, dan tidak mudah dilepas

C. PENEGASAN ULANG

Pada pembahasan ini serta kasus terkini mengenai asas kepastian hukum pemerintah sudah menjalankan asas kepastian hukum dan memperoleh pencapaian yang sangat baik pada pertumbuhan perpajakan di tahun 2023 ini. Menghasilkan pendapatan atau pertumbuhan Indonesia yang baik dengan asas tersebut dan akan berdampak kesejahteraan kehidupan bangsa  dan dapat menutupi hutang atau dapat menyicil hutang dari pendapatan pajak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun