Yang paling penting, warga yang ingin menanam ganja diwajibkan untuk mendaftaar melalui aplikasi pemerintah PlookGanja terlebih dulu.
Meskipun Thailand sudah mengambil langah berani seperti itu bukan berarti kita dapat menerapkan hal yang sama.
Tapi bukan berarti DPR tidak mendengarkan suara rakyat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pihaknya akan melakukan kajian terkait masalah ini.
DPR juga mengoordinasikan masalah ini dengan komisi tekni dan Kementerian Kesehatan.
“Menurut penelitian di berbagai negara, ganja itu bisa di pakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia undang-undangnya kan masih belum memungkinkan.”
“Sehingga nanti akan kita coba buat kajiannya apakah itu memungkinkan ganja itu dipakai menjasi salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia belum ada penelitian,” kata Dasco, dikutip dari Kompas Tv.
Manfaat Ganja
1.Mencegah glaukoma. Glaukoma adalah penyakit yang meningkatkan tekanan dalam bola mata, merusk saraf optic dan menyebabkan seseorang kehilangang penglihatan.
2.Mencegah kejang karena epilepsi Kandungan cannabinoid dalam daun ganja membantu mencegah kejang karena memiliki peran dalam mengurangi pelepasan neurotransmitter (sinyal rangsangan saraf) di sistem saraf pusat (SSP).
3.Terapi paliatif pasien kanker Ganja berpotensi sebagai pengobatan untuk meredakan rasa sakit kronis yang dialami pasien kanker
4.Meningkatkan kapasitas paru Sebuah studi yang terbit dalam Journal of the American Medical Association (2012) menyebutkan daun ganja berpotensi menambah kapasitas paru-paru untuk menampung udara ketika bernapas.