Annisa Fitria/191011202258
Nabila/191011201703
Pelaporan keuangan yang curang adalah kesalahan penyajian yang disengaja atau penghilangan angka dan pengungkapan dengan maksud untuk menyesatkan pengguna laporan keuangan.Â
Penipuan ini sering terjadi ketika bisnis melebih-lebihkan aset atau pendapatannya, atau ketika bisnis mengeksploitasi kewajiban dan pengeluarannya secara berlebihan. Penipuan pelaporan keuangan dilakukan oleh siapa saja di tingkat mana pun dan oleh siapa pun yang memiliki kemampuan.
Ada 5 prinsip dasar etika profesi akuntan yang harus dipatuhi oleh AP dan KAP disetiap organisasi profesi. Dalam bagian A Kode Etik Profesi Akuntan Publik disebutkan 5 prinsip etika profesi akuntan yaitu integritas, prinsip objektivitas, prinsip kehati-hatian dan kompetensi profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional.
Memanipulasi laporan keuangan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak di dalam maupun di luar bisnis. Kecurangan manajemen berupa salah saji material dalam laporan keuangan yang merugikan investor dan kreditur.Â
Penipuan ini bisa bersifat finansial atau non-finansial. Laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang seharusnya terjadi di perusahaan, sehingga keputusan para pengguna laporan keuangan menjadi tidak masuk akal dan berdampak tidak memperoleh laba yang diharapkan.
Pada tahun 2018 muncul kasus SNP Finance yang cukup ramai menjadi perbincangan. Salah satu bagian usaha Columbia ritel, menawarkan peralatan rumah tangga secara kredit. SNP Finance mencari sumber pendanaan dari bank maupun surat utang untuk menopang pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia. SNP Finance termasuk dalam kelas menengah kebawah industri multifinance karena total pembiayaan nya yang tidak melebihi 5 Triliun Rupiah Pertahun.
Bermasalahnya kredit perbankan yang ditarik oleh SNP Finance, berakibat turunnya ritel Columbia. Fasilitas kredit modal kerja pun diberikan kepada SNP Finance oleh 14 bank. Salah satu dan yang paling besar berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada 2016, SNP Finance setelah 20 tahun menjadi nasabah Bank Mandiri akhirnya mengajukan restrukturisasi kredit.Â
SNP Finance diberi status kolektibilitas 2 (kol 2) oleh Bank Mandiri yaitu menjadi perhatian khusus. Restrukturisasi kredit diperlukan bukan karena perusahaan menunggak pembayaran, melainkan agar perusahaan bisa mendapat kucuran dana dari financial intitution lain. Namun SNP Finance malah mengalami penurunan, manajemen perusahaan mengajukan pailit sukarela dan kreditnya yang pada saat itu mencapai 1,2 Triliun Rupiah pun mulai macet.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbit pada 4 Mei 2018 setelah tertuang bahwa pinjaman SNP secara total tidak lebih dari 4 Triliun Rupiah.Â
Dalam PKPU disebutkan dari 14 bank sebagai kreditur dengan jaminan Rp2,2 triliun general tagihan SNP Finance mencapai Rp4,07 triliun, serta 336 pemegang MTN senilai Rp1,85 Triliun. Pada Desember 2017, menurut Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia kategori SNP Finance sebetulnya masih ada di kol 1 dengan reputation lancar.Â
Pada Januari 2018 terjadi peralihan dan di bawah kontrol OJK, yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kemudian statusnya berubah menjadi kol 2. Hal itu berimbas pada timbulnya pertanyaan oleh bank-bank yang mengucurkan dana mereka ke SNP Finance dan berbuntut pada seretnya aliran kredit dari financial institution-financial institution lain. Sehingga Mei 2018, OJK mengeluarkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap SNP Finance melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018.
Terdapat 2 AP yang menurut Kemenkeu melanggar standar audit profesional, keduanya antara lain Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul. Dalam mengaudit SNP Finance tahun buku 2012 -- 2016 menurut data resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), mereka belum sepenuhnya menerapkan pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan.Â
Akuntan publik tersebut melaksanakan prosedur yang sesuai untuk proses mendeteksi risiko kecurangan, serta apa yang menjadi respons atas risiko kecurangan tersebut. Akuntan Publik tersebut juga terdeteksi tidak menerapkan pemerolehan bukti audit yang tepat dan cukup atas akun piutang pembiayaan konsumen.Â
Dalam kasus ini selain 2 AP diatas Delloite Indonesia pun turut menjadi sorotan Kemenkeu. Sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu akuntan publik terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior pun dijatuhkan kepada mereka. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan Sanksi dijatuhkan kepada Delloite Indonesia agar mereka menjadi lebih baik.
OJK memberikan sanksi kepada mereka karena melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Yang menjadi pertimbangan antara lain:
1. Opini yang dikeluarkan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
2. Menimbulkan rugi yang besar di industri jasa keuangan dan masyarakat akibat Opini yang dikeluarkan atas Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) SNP Finance.Â
3. Karena kualitas penyajian yang buruk oleh akuntan publik menimbulkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kedua AP dan Delloite tidak menerapkan prinsip integritas selama mengaudit laporan keuangan SNP Finance, mereka memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian meskipun pada realitanya mereka tidak mengetahui kondisi laporan keuangan SNP Finance yang telah dimanipulasi oleh pihak para direksi dan manajer SNP Finance atau bisa dibilang pihak akuntan publik tidak mempunyai itikad buruk.Â
Pihak akuntan publik tidak menerapkan objektivitas karena tidak dapat mendeteksi kecurangan pemalsuan dokumen keuangan perusahaan yang dilakukan oleh para direksi dan manajer SNP Finance.Â
Pihak para direksi dan manajer SNP Finance merahasiakan kepada berbagai pihak bahwa mereka telah memanipulasi laporan keuangan SNP Finance. Karena mereka berfikir hal tersebut berguna untuk membantu meringankan kredit perusahaannya (SNP Finance), membantu mengakuisisi SNP Finance, dan merestrukturisasi atau memperpanjang tenor pembayaran bunga.Â
Oleh karena itu, mereka meminta suntikan dana kapada grupnya yaitu PT Columbia dan meminta kredit modal kerja kepada beberapa bank, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BCA.Â
Oleh sebab itu, pihak akuntan publik tidak mengetahui apa yang telah dirahasiakan oleh pihak para direksi dan manajer SNP Finance, sehingga mereka dapat dikatakan menerapkan prinsip kerahasiaan. Tidak menerapkan perilaku professional karena tidak mengetahui kecurangan pada laporan keuangan SNP Finance yang telah dimanipulasi oleh pihak para direksi dan manajer SNP Finance.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H