Dalam PKPU disebutkan dari 14 bank sebagai kreditur dengan jaminan Rp2,2 triliun general tagihan SNP Finance mencapai Rp4,07 triliun, serta 336 pemegang MTN senilai Rp1,85 Triliun. Pada Desember 2017, menurut Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia kategori SNP Finance sebetulnya masih ada di kol 1 dengan reputation lancar.Â
Pada Januari 2018 terjadi peralihan dan di bawah kontrol OJK, yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kemudian statusnya berubah menjadi kol 2. Hal itu berimbas pada timbulnya pertanyaan oleh bank-bank yang mengucurkan dana mereka ke SNP Finance dan berbuntut pada seretnya aliran kredit dari financial institution-financial institution lain. Sehingga Mei 2018, OJK mengeluarkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap SNP Finance melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018.
Terdapat 2 AP yang menurut Kemenkeu melanggar standar audit profesional, keduanya antara lain Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul. Dalam mengaudit SNP Finance tahun buku 2012 -- 2016 menurut data resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), mereka belum sepenuhnya menerapkan pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan.Â
Akuntan publik tersebut melaksanakan prosedur yang sesuai untuk proses mendeteksi risiko kecurangan, serta apa yang menjadi respons atas risiko kecurangan tersebut. Akuntan Publik tersebut juga terdeteksi tidak menerapkan pemerolehan bukti audit yang tepat dan cukup atas akun piutang pembiayaan konsumen.Â
Dalam kasus ini selain 2 AP diatas Delloite Indonesia pun turut menjadi sorotan Kemenkeu. Sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu akuntan publik terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior pun dijatuhkan kepada mereka. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan Sanksi dijatuhkan kepada Delloite Indonesia agar mereka menjadi lebih baik.
OJK memberikan sanksi kepada mereka karena melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Yang menjadi pertimbangan antara lain:
1. Opini yang dikeluarkan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
2. Menimbulkan rugi yang besar di industri jasa keuangan dan masyarakat akibat Opini yang dikeluarkan atas Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) SNP Finance.Â
3. Karena kualitas penyajian yang buruk oleh akuntan publik menimbulkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kedua AP dan Delloite tidak menerapkan prinsip integritas selama mengaudit laporan keuangan SNP Finance, mereka memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian meskipun pada realitanya mereka tidak mengetahui kondisi laporan keuangan SNP Finance yang telah dimanipulasi oleh pihak para direksi dan manajer SNP Finance atau bisa dibilang pihak akuntan publik tidak mempunyai itikad buruk.Â
Pihak akuntan publik tidak menerapkan objektivitas karena tidak dapat mendeteksi kecurangan pemalsuan dokumen keuangan perusahaan yang dilakukan oleh para direksi dan manajer SNP Finance.Â