A. Hukum Kepegawaian Di Indonesia
Dalam Sistem Hukum Nasional kita saat ini secara garis besar mengenal tiga bidang hukum, yakni Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara dalam arti luas dibagi lagi atas Hukum Tata Negara dalam arti sempit, dan Hukum Administrasi Negara.Â
Oppenheim mengatakan bahwa Hukum Tata Negara sebagai hukum yang memberi gambaran tentang negara dalam keadaan yang tidak bergerak (staat in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara memperlihatkan kepada negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Sementara itu, Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) Administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Maka, yang telah dikemukakan oleh Oppenheim dan Utrecht diatas dapat disimpulkan, bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menggambarkan negara dalam keadaan bergerak, dengan para pejabatnya melakukan hubungan hukum istimewa dalam rangka melakukan tugas-tugasnya yang bersifat khusus. Lebih lanjut Utrecht mengatakan, "Sebagian dari pejabat adalah pegawai." Sehingga jelaslah  bahwa Hukum Kepegawaian itu termasuk dalam lapangan Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu dapat dirumuskan bahwa Hukum Kepegawaian merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara yang secara khusus mengatur tentang kedudukan, kewajiban dan hak serta pembinaan pegawai.Â
Subjek dari hukum kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau yang biasanya kita sebut PNS. Kedudukan dan peranan dari pegawai negeri dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Â
Di Indonesia, pengaturan hukum tentang kepegawaian adalah Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana Undang--Undang ini menggantikan Undang--Undang yang terdahulu, yaitu Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok--Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok--Pokok Kepegawaian.Â
Dalam Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , ASN terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014:
1. Â Asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.Â
2. Jenis, status, dan kedudukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
3. Tugas, peran, dan jabatan ASN.Â
4. Hak PNS, Hak PPPK, kewajiban pegawai ASN.Â