Mohon tunggu...
Nabila Annuria
Nabila Annuria Mohon Tunggu... Lainnya - peminat nilai tambah kehidupan, lulusan prodi kimia

menulis menurut kata hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memperketat Pengawasan dan Prosedur Pengangkutan Bahan Kimia B3

14 Januari 2025   10:08 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:08 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Angkutan limbah B3 oleh PT KAI Logistik  (DOK. KAI LOGISTIK via Kompas.com)

 

Peristiwa cairan kimia kategori bahan beracun dan berbahaya atau B3 jenis caustic soda liquid yang tumpah di sepanjang jalan Cigentur Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) perlu mendapat perhatian serius agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi. Perlu memperketat prosedur pengangkutan bahan kimia. Pengawas K3 tidak boleh lengah karena kasus kebocoran B3 bisa berakibat fatal bagi banyak orang.

Dampak ceceran limbah hingga penyebab kebocoran perlu investigasi secara tuntas. Bahaya kebocoran bahan kimia yang terjadi di kawasan industri, di jalan raya maupun di instalasi pabrik perlu dicegah dengan menerapkan standar dan regulasi yang berlaku pada saat ini.

Tidak banyak disadari oleh masyarakat bahwa bahaya kebocoran bahan kimia, baik yang berbentuk cairan, butiran maupun berbentuk gas bisa terjadi sewaktu waktu akibat terjadinya kecelakaan kerja di pabrik. Oleh sebab itu perlunya pengawas ketenagakerjaan di kawasan industri.

Prosedur pengangkutan limbah bahan kimia maupun limbah medis perlu dilengkapi dengan legalitas yang lengkap diantaranya izin rekomendasi dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), izin pengangkutan KEMENHUB (Kementerian Perhubungan), dan pengemudi yang terlatih serta bersertifikat (SIO).

Kelengkapan dokumen dalam penunjang operasional armada juga dilengkapi dengan manifest manual dan manifest elektronik (e-manifest/festronik) yang terkoneksi antara penghasil limbah, pengangkut, dan pengolah limbah serta terpantau langsung oleh sistem festronik oleh KLH (Kementerian Lingkungan Hidup ) dan dapat diakses selama 24 jam.

Penerapan SOP yang jelas dan terstruktur menjadi salah satu aspek penting dalam pengangkutan bahan kimia berbahaya atau limbah B3. SOP ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembongkaran, pemuatan, hingga tindakan darurat jika terjadi kecelakaan atau keadaan tidak terduga. Penyusunan SOP harus mengacu pada sistem mutu yang telah ditetapkan dan disahkan oleh manajer mutu, yang bertanggung jawab terhadap pengendalian kualitas.

Segala aspek diatas mesti mengacu kepada Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengangkutan limbah B3 di darat harus menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini dikecualikan untuk limbah B3 infeksius yang diangkut dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1 harus menggunakan alat angkut yang tertutup untuk memastikan tidak ada tumpahan atau kontaminasi di jalan.

Kendaraan angkutan limbah B3 harus memenuhi beberapa spesifikasi, di antaranya:

-Terdaftar di sistem elekronik SILACAK

-Dilengkapi dengan GPS Tracking System

-Memiliki prosedur bongkar muat

-Memiliki peralatan untuk penanganan limbah B3

-Memiliki prosedur penanganan limbah B3 pada kondisi darurat

-Unit kendaraan selalu dilakukan service berkala

-Pengemudi angkutan B3 harus memiliki seetifikat dan dilakukan pengecekan kesehatan dan bebas narkoba secara berkala

Mestinya kasus kebocoran Natrium hidroksida diatas tidak terjadi jika pengawas ketenakerjaan secara berkala melakukan inspeksi terhadap prosedur angkutan bahan kimia beserta kemampuan pekerja angkutan yang menangani hal diatas. Sayangnya hingga saat ini diberbagai daerah masih kekurangan pengawas ketenagakerjaan. Begitu pula pengawas internal terkait limbah industri juga sering teledor sehingga bisa berakibat fatal. Seperti kasus kebocoran Natrium hidroksida yang menyebabkan sekitar 800 unit kendaraan terdampak atau mengalami kerusakan saat melintas di Jalan Raya Cikalong Wetan-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus kebocoran soda api di jalan raya Padalarang menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memperhatikan faktor perlakuan terhadap bahan industri yang berbahaya. Metode penyimpanan atau pengangkutan bahan yang mudah eksplosif atau bahan beracun mesti disertai dengan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) industri yang baik. Apalagi dalam kondisi cuaca ekstrem aspek keamanan dan K3 tidak boleh kendor.

Masih hangat dalam ingatan publik tentang peristiwa ledakan dahsyat di Beirut yang disebabkan oleh cara penyimpanan 2.750 ton amonium nitrat di sebuah gudang tanpa prosedur yang benar. Sebenarnya kasus ledakan serupa pernah terjadi pada tahun 1947 di gudang pelabuhan Texas City, Texas, Amerika Serikat saat bongkar muat 2.300 ton pupuk ke kapal pengangkut.

Kasus ledakan hebat di Texas saat itu disebabkan oleh rokok yang dinyalakan oleh pekerja pelabuhan. Padahal kala itu pemerintah AS telah mengeluarkan aturan melarang merokok saat proses bongkar muat. Akan tetapi para pekerja pelabuhan malah kerap merokok selama bertugas.

Menurut ilmu kimia amonium nitrat memiliki rumus NH4-NO3 atau kerap disederhanakan menjadi N2H4O3. Senyawa kimia ini adalah padatan kristal putih dan sangat larut dalam air. Amonium nitrat utamanya kerap digunakan untuk meningkatkan kandungan nitrogen pada pupuk pertanian. Pasalnya senyawa ini relatif stabil dalam sebagian besar kondisi dan murah untuk diproduksi. Karenanya menjadi bahan kimia alternatif populer ketimbang sumber nitrogen lain yang harganya mahal.

Pun begitu amonium nitrat menyimpan bahaya mematikan. Jika bersentuh dengan api atau sumber penyulut lain bisa meledak hebat. Daya ledak terjadi ketika amonium nitrat padat terurai dengan sangat cepat menjadi dua gas, nitrogen oksida dan uap air. Itulah sebabnya senyawa kimia ini juga digunakan sebagai bahan campuran peledak yang digunakan dalam usaha pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil.

Bencana akibat bahan kimia menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia yang tengah menggalakkan program keselamatan kerja. Utamanya menyasar industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Kecelakaan kerja datangnya tiba-tiba dan akibatnya sangat fatal.Sistem hubungan industrial tidak boleh lengah dan lelah dalam menyempurnakan sistem keselamatan kerja.

Kerawanan kondisi keselamatan kerja selain disebabkan oleh buruknya budaya dan sistem keselamatan kerja yang diterapkan oleh perusahaan, juga disebabkan oleh semakin tuanya mesin dan infrastruktur pabrik.

Kita mesti belajar dari sejarah terkait dengan kecelakaan kerja yang mengguncang dunia. Karena dampaknya sangat dahsyat. Kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja baik di negara berkembang atau negara yang sudah maju.Kita perlu mempelajari peristiwa besar diatas agar mendapatkan pelajaran dari kasus kecelakaan kerja terparah dalam sejarah agar kasus tersebut tidak berulang kembali.

Masih hangat dalam ingatan kita kasus ledakan pabrik kembang api dan petasan yang terbakar di Tangerang pada 2017 yang menewaskan 47 orang pekerja. Ini merupakan tragedi nasional kecelakaan kerja yang sangat memilukan. Sejarah juga mencatat tragedi Bhopal.

Pada tanggal 3 Desember 1984 dinihari, sebuah relief valve membuka pada penyimpanan material yang sangat beracun yaitu metal isosianat (MIC) di Union Carbide India Ltd (UCIL) Bhopal, India. Puluhan ribu orang tewas dalam kecelakaan kerja di Bhopal itu. Ini merupakan kecelakaan yang terparah dalam industri kimia.

Senyawa MIC terlepas ke udara bebas lalu mencemari perumahan di sekitar pabrik. Investigator menyimpulkan bahwa terdapat air yang masuk ke dalam penyimpanan tangki MIC Tank 610. Pada saat kejadian, operator control room melihat tekanan dalam MIC Tank 610 sudah mencapai 30 psig dimana tekanan yang normal adalah 2-25 psig. Sekitar jam 01.30-02.30, ketika warga di sekitar pabrik sedang tidur pulas, safety valve pada tank 610 terbuka dan pelepasan MIC ke udara terjadi.

Saat ini fungsi pengawasan terkait K3 perusahaan masih banyak yang lemah dan sering alami hambatan. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan masih kurangnya pengawas spesialis bidang K3 yang dibutuhkan di berbagai daerah. Menurut ketentuan ILO bahwa pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik. -NA-

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun