Mohon tunggu...
Nabila Annuria
Nabila Annuria Mohon Tunggu... Lainnya - karyawan swasta

menulis menuruti kata hati

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Menunggu Gebrakan Eri Cahyadi Selanjutnya, Sikat Habis "Long Tail Corruption" di Surabaya

10 Januari 2025   21:01 Diperbarui: 10 Januari 2025   21:01 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eri Cahyadi di SDN Sulung tempat ayah Bung Karno, Raden Soekemi Sosrodiharjo mengajar (Dok Pemkot Surabaya via Kompas.id)

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya secara resmi menetapkan Eri Cahyadi sebagai Wali Kota terpilih. KPU Surabaya menyatakan angka partisipasi masyarakat dalam pemilihan kali ini meningkat. Pada pilkada 2024 ini mengalami peningkatan. Dari data yang pilkada 2005, 2010, 2015, 2020 yang lalu mentok partisipasi ada di angka 53 persen. Pada Pilkada Surabaya 2024 ada peningkatan 56,15 persen.

Pasangan Eri-Armuji berhasil memenangkan Pilkada Surabaya dengan perolehan suara sebanyak 980.380, mengalahkan kotak kosong. Dengan perolehan suara sebanyak 980.380 atau 81,38 persen.

Pada periode pemerintahannya yang lalu tak henti-hentinya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akrab disapa Cak Eri membuat gebrakan terkait dengan perbaikan pelayanan publik. Gebrakannya untuk memberantas pungli dan korupsi juga menyasar lembaga di tingkat paling bawah.

Cak Eri menegaskan, pihaknya tak segan-segan mencopot ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang terlibat pungutan liar (pungli). Seluruh ketua RT/RW dan LPMK terpilih untuk bekerja sesuai Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022.

Bukan hanya itu, Cak Eri menegaskan agar ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Dia tak ingin terjadi pungli ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.

Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot. Sama dengan kontrak kinerjanya ASN (aparatur sipil negara). Tak jarang Cak Eri menggebrak Dinas Kesehatan Kota Surabaya agar membenahi sistem antrian Puskesmas. Dia minta pelayanan untuk warga berlangsung cepat. Instruksi itu menindaklanjuti keluhan warga yang ditemuinya saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Puskesmas.

Sikap tegas Cak Eri yang anti pungli patut diacungi jempol. Pasalnya yang namanya pungli atau korupsi kecil-kecilan itu tidak boleh dibiarkan tumbuh subur. Karena korupsi kecil-kecilan itu biasanya ekornya panjang sekali atau jumlahnya bisa tumbuh banyak sekali bila dibiarkan begitu saja.

Dalam domain pemberantasan korupsi, pungli di tingkat bawah merupakan fenomena long tail corruption. Yakni kasus korupsi yang nominal atau jumlahnya relatif kecil sehingga kurang efektif bila diproses dengan prosedur hukum normal. Biasanya jumlah kasusnya sangat banyak dan beragam. Sehingga jika kasus tersebut di total jumlahnya juga sangat besar dan bisa meresahkan masyarakat.

Modus pungli tersebut dilakukan oleh pegawai rendah tetapi sebagian direstui oleh pejabat daerah. Bahkan hasil pungli disetorkan kepada atasan dan sebagian untuk foya-foya bersama kelompoknya.

Selama ini pungli di tingkat bawah dibiarkan terjadi karena proses hukum untuk menangani long tail corruption memang tidak sesuai dengan beban biaya yang dikeluarkan petugas dalam menyidik kasus yang bisa jadi bisa berkali lipat.

Seharusnya proses hukum tersebut harus tetap dilakukan dengan tegas dan konsisten dengan mencari metoda persidangan yang lebih cepat, murah dan efektif. Proses hukum inilah yang harus disiapkan oleh pemerintah untuk memberantas pungli dan korupsi hingga ke tingkat terbawah.

Pungli yang menyasar rakyat miskin juga harus dibasmi. Seperti misalnya pungli yang menyertai penyaluran bansos dan raskin. Penyelewengan raskin yang sering terjadi misalnya permainan kuota oleh pihak distributor serta amburadulnya data penerima raskin. Akibatnya sebagian raskin justru jatuh kepada keluarga yang mampu.

Sungguh ironis jika bansos dan raskin ada yang mengalir ke komplek perumahan yang notabene tidak ada keluarga miskin. Sehingga jatah raskin itu menjadi ajang bancakan pengurus RT dan RW di perumahan yang notabene terdiri dari keluarga mampu dan mapan pekerjaannya.

Perlu tindakan hukum yang tegas dan shock terapi untuk menghilangkan korupsi hingga di tingkat RT,RW dan desa atau kelurahan. Penyaluran program penanggulangan kemiskinan memerlukan data rumah tangga sasaran (RTS) yang valid. Sehingga data RTS yang biasa disebut data kemiskinan mikro tersebut benar benar kredibel dan tidak menyesatkan. Pengumpulan datanya harus dilakukan secara sensus yang obyektif. Pengumpulan data rumah tangga sasaran didasarkan pada ciri-ciri rumah tangga miskin yang diperoleh dari survei kemiskinan agregat yang sangat teliti. -NA-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun