Seharusnya proses hukum tersebut harus tetap dilakukan dengan tegas dan konsisten dengan mencari metoda persidangan yang lebih cepat, murah dan efektif. Proses hukum inilah yang harus disiapkan oleh pemerintah untuk memberantas pungli dan korupsi hingga ke tingkat terbawah.
Pungli yang menyasar rakyat miskin juga harus dibasmi. Seperti misalnya pungli yang menyertai penyaluran bansos dan raskin. Penyelewengan raskin yang sering terjadi misalnya permainan kuota oleh pihak distributor serta amburadulnya data penerima raskin. Akibatnya sebagian raskin justru jatuh kepada keluarga yang mampu.
Sungguh ironis jika bansos dan raskin ada yang mengalir ke komplek perumahan yang notabene tidak ada keluarga miskin. Sehingga jatah raskin itu menjadi ajang bancakan pengurus RT dan RW di perumahan yang notabene terdiri dari keluarga mampu dan mapan pekerjaannya.
Perlu tindakan hukum yang tegas dan shock terapi untuk menghilangkan korupsi hingga di tingkat RT,RW dan desa atau kelurahan. Penyaluran program penanggulangan kemiskinan memerlukan data rumah tangga sasaran (RTS) yang valid. Sehingga data RTS yang biasa disebut data kemiskinan mikro tersebut benar benar kredibel dan tidak menyesatkan. Pengumpulan datanya harus dilakukan secara sensus yang obyektif. Pengumpulan data rumah tangga sasaran didasarkan pada ciri-ciri rumah tangga miskin yang diperoleh dari survei kemiskinan agregat yang sangat teliti. -NA-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H