Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Jurnal untuk UAS HAKI

10 Desember 2024   22:33 Diperbarui: 10 Desember 2024   22:33 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Judul: Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia  

Penulis: Faidatul Hikmah, Andri Yanto, Kelvin Ariski 

Volume: 5, Nomor 2, Tahun 2023

Penerbit:Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai  

Jurnal ini membahas perlindungan hak ekonomi dalam konteks hak cipta di Indonesia, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap karya cipta. Penulis menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis undang-undang yang ada dan celah-celah hukum yang menghambat efektivitas perlindungan hak cipta.

Pembahasan:

1. Perlindungan Hak Cipta:

Penulis menjelaskan sejarah perlindungan hak cipta di Indonesia dan peraturan yang relevan, seperti UU No. 28 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi, dengan penekanan pada pentingnya perlindungan hak ekonomi untuk mendukung keberlangsungan karya cipta.

2. Pelanggaran Hak Ekonomi:

Jurnal ini mencatat tingginya tingkat pelanggaran hak cipta, terutama dalam konteks digital. Penulis memberikan contoh nyata tentang pembajakan karya, baik dalam bentuk buku, musik, dan konten digital lainnya. Data statistik menunjukkan kerugian yang signifikan bagi pencipta dan penerbit.

3. Kelemahan Perlindungan Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun