Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   12:49 Diperbarui: 7 Desember 2024   13:32 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

General Review Sosiologi Hukum

1. Pengertian Sosiologi Hukum  

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok. Pendekatan ini menilai hukum sebagai fenomena sosial, bukan hanya sebagai aturan tertulis.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat  

Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kebutuhan masyarakat. Kenyataan sosial, seperti norma, nilai, dan kebiasaan, membentuk hukum yang berlaku. Sebaliknya, hukum juga memengaruhi dinamika sosial, seperti ketertiban dan keadilan.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif  

- Yuridis Empiris meneliti hukum berdasarkan kenyataan sosial dan perilaku masyarakat.  

- Yuridis Normatif berfokus pada norma hukum dan bagaimana hukum seharusnya berlaku berdasarkan aturan tertulis.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)  

Mazhab ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah. Hukum dianggap sah jika sesuai dengan prosedur formal, terlepas dari nilai moral atau keadilan.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)  

Madzhab ini menitikberatkan pada hukum sebagai alat sosial. Hukum harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan terus beradaptasi dengan perubahan sosial agar tetap relevan.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)  

- Living Law melihat hukum sebagai aturan yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari, bukan hanya dalam dokumen resmi.  

- Utilitarianism mengukur hukum berdasarkan dampaknya dalam menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun  

- Emile Durkheim menganggap hukum mencerminkan solidaritas sosial. Hukum represif muncul di masyarakat sederhana, sementara hukum restitutif muncul di masyarakat kompleks.  

- Ibnu Khaldun melihat hukum dalam konteks sejarah dan dinamika sosial, menekankan pentingnya solidaritas kelompok (asabiyyah) dalam pembentukan hukum.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart

- Max Weber menyoroti rasionalisasi hukum sebagai kekuatan utama dalam masyarakat modern, di mana hukum menjadi lebih formal dan birokratis.  

- H.L.A. Hart

 memperkenalkan konsep primary rules (aturan dasar) dan secondary rules (aturan yang mengatur cara aturan dasar dibuat, diubah, dan diterapkan).

9. Effectiveness of Law

Efektivitas hukum ditentukan oleh sejauh mana hukum tersebut ditaati oleh masyarakat. Faktor-faktor seperti penegakan hukum, kesadaran hukum, dan legitimasi mempengaruhi keberhasilan implementasi hukum.

10. Law and Social Control

Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang. Selain itu, hukum juga memberikan sanksi bagi pelanggaran norma.

11. Socio-Legal Studies

Pendekatan ini menggabungkan analisis hukum dengan pendekatan sosial untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Tujuannya adalah memahami kompleksitas hubungan hukum dan perilaku sosial.

12. Progressive Law

Konsep hukum progresif menekankan keadilan substantif dan kemanusiaan. Hukum harus melayani kebutuhan masyarakat yang terus berubah, bukan sekadar mempertahankan status quo.

13. Legal Pluralism

Legal pluralism mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Pendekatan ini menghormati keberagaman budaya hukum dalam masyarakat.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks sosial. Hukum Islam dilihat sebagai dinamis dan mampu beradaptasi dengan realitas sosial, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syariat.

---

Review ini menggambarkan bagaimana berbagai konsep dan pemikiran dalam sosiologi hukum memperkaya pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, baik dari perspektif teori maupun praktik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun