Madzhab ini menitikberatkan pada hukum sebagai alat sosial. Hukum harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan terus beradaptasi dengan perubahan sosial agar tetap relevan.
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)Â Â
- Living Law melihat hukum sebagai aturan yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari, bukan hanya dalam dokumen resmi. Â
- Utilitarianism mengukur hukum berdasarkan dampaknya dalam menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun Â
- Emile Durkheim menganggap hukum mencerminkan solidaritas sosial. Hukum represif muncul di masyarakat sederhana, sementara hukum restitutif muncul di masyarakat kompleks. Â
- Ibnu Khaldun melihat hukum dalam konteks sejarah dan dinamika sosial, menekankan pentingnya solidaritas kelompok (asabiyyah) dalam pembentukan hukum.
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
- Max Weber menyoroti rasionalisasi hukum sebagai kekuatan utama dalam masyarakat modern, di mana hukum menjadi lebih formal dan birokratis. Â
- H.L.A. Hart
 memperkenalkan konsep primary rules (aturan dasar) dan secondary rules (aturan yang mengatur cara aturan dasar dibuat, diubah, dan diterapkan).