Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   12:49 Diperbarui: 7 Desember 2024   13:32 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab ini menitikberatkan pada hukum sebagai alat sosial. Hukum harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan terus beradaptasi dengan perubahan sosial agar tetap relevan.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)  

- Living Law melihat hukum sebagai aturan yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari, bukan hanya dalam dokumen resmi.  

- Utilitarianism mengukur hukum berdasarkan dampaknya dalam menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun  

- Emile Durkheim menganggap hukum mencerminkan solidaritas sosial. Hukum represif muncul di masyarakat sederhana, sementara hukum restitutif muncul di masyarakat kompleks.  

- Ibnu Khaldun melihat hukum dalam konteks sejarah dan dinamika sosial, menekankan pentingnya solidaritas kelompok (asabiyyah) dalam pembentukan hukum.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart

- Max Weber menyoroti rasionalisasi hukum sebagai kekuatan utama dalam masyarakat modern, di mana hukum menjadi lebih formal dan birokratis.  

- H.L.A. Hart

 memperkenalkan konsep primary rules (aturan dasar) dan secondary rules (aturan yang mengatur cara aturan dasar dibuat, diubah, dan diterapkan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun