General Review Sosiologi Hukum
1. Pengertian Sosiologi Hukum Â
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok. Pendekatan ini menilai hukum sebagai fenomena sosial, bukan hanya sebagai aturan tertulis.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat Â
Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kebutuhan masyarakat. Kenyataan sosial, seperti norma, nilai, dan kebiasaan, membentuk hukum yang berlaku. Sebaliknya, hukum juga memengaruhi dinamika sosial, seperti ketertiban dan keadilan.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif Â
- Yuridis Empiris meneliti hukum berdasarkan kenyataan sosial dan perilaku masyarakat. Â
- Yuridis Normatif berfokus pada norma hukum dan bagaimana hukum seharusnya berlaku berdasarkan aturan tertulis.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)Â Â
Mazhab ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah. Hukum dianggap sah jika sesuai dengan prosedur formal, terlepas dari nilai moral atau keadilan.
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)Â Â